Kasus Kondensat, Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
Kasus Kondensat, Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri). ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, Raden Priyono dan Deputi BP Migas Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Jaksa meyakini, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara atas penjualan minyak mentah PT Trans Pasific Petrochemical Indomata (TPPI) senilai USD 2,7 miliar.

Baca Juga

Muncul Klaster COVID-19 "Pedagang Ikan" di Yogyakarta

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Bima Suprayoga, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6).

"Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata jaksa menambahkan.

Terdakwa kasus korupsi  kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (kanan) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa kasus korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (kanan) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Dalam menjatuhkan tuntutan kepada kedua terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan. Kedua telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta," ucap Jaksa Bima.

Jaksa meyakini, Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 atau setara Rp 37,8 triliun dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat.

Baca Juga

Kasus Bakamla, Bos PT CMIT Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar

Perbuatan Raden dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

Raden dan Djoko disebut mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. (Pon)

#BP Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan