Kasus Kecelakaan di Margo City Mall, Kemenaker Turun Tangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 23 Agustus 2021
Kasus Kecelakaan di Margo City Mall, Kemenaker Turun Tangan

Puing bangunan Mal Margo City, Depok, Jawa Barat, menimpa atap mobil yang sedang terparkir, Ahad (22/8/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemnaker RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan merespons cepat kejadian kecelakaan di tempat kerja di Mal Margo City, Depok, dengan menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3.

Mereka melakukan investigasi kecelakaan tersebut.

"Respons ini menindaklanjuti informasi media tentang adanya kecelakaan di Mal Margo City, Depok, tanggal 21 Agustus sore," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keteranganya, Senin (23/8).

Baca Juga:

Sejumlah Karyawan Mal dan Pengunjung Margo City Diperiksa Polisi

Haiyani mengatakan, respons cepat ini adalah salah satu implementasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan respons cepat melalui berbagai sistem dan keterlibatan seluruh stakeholder.

"Salah satu wujudnya adalah respons cepat dari media sosial," jelasnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengatakan bahwa tim yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD I Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Resor Depok.

Tim ini langsung ke tempat kejadian perkara di Margo City Mal, tanggal 22 Agustus 2021.

"Dalam pemeriksaan dilakukan pengamatan kondisi lapangan dan meminta keterangan serta pemeriksaan dokumen kepada pihak manajemen Mal Margo City," kata Yuli.

Polisi memasang garis polisi di Margo City Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Polisi memasang garis polisi di Margo City Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Akibat kecelakaan tersebut, jelas Yuli, satu orang meninggal dunia diduga pekerja di J’CO dan beberapa orang terluka kurang lebih 10 orang.

Sebagian besar korban merupakan pekerja dari tenant dan sekuriti di Mal Margo City.

"Sampai saat ini, yang mengalami luka dirawat di rumah sakit, ada yang sudah diperbolehkan pulang dan masih ada yang dirawat," terangnya.

Yuli Adiratna menegaskan bahwa tim Pengawas Ketenagakerjaan hadir untuk membantu mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Termasuk memberikan saran perbaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Tim juga untuk memastikan agar korban dipastikan mendapatkan hak jaminan sosial dan hak-haknya lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Begini Nasib Korban Runtuhnya Atap Mal Margo City

Pemerintah akan lebih memberikan perhatian khusus terhadap tempat umum seperti mal.

"Tujuannya agar lebih meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata Yuli.

Selain itu, Tim akan melakukan investigasi lanjutan untuk pendalaman penyebab kecelakaan dan juga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan tersebut.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Dugaan Ledakan di Margo City Depok, Tiga Mobil Rusak

#Margo City #Kecelakaan Kerja #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Pemerintah Spanyol dan pemerintah daerah Andalusia mengumumkan masa berkabung nasional selama tiga hari.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan