Kasus 'Gaza di Jakarta' Kian Memanas

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 30 Juni 2015
Kasus 'Gaza di Jakarta' Kian Memanas

Masjid Al Futuwwah di Cipete Utara, Jakarta Selatan disebut senator Jakarta Fahira Idris sebagai Gaza di Jakarta sebab jalan menuju masjid dikelilingi tembok berduri. (Foto/MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Sengketa Pihak yayasan Pesantren islam Al-Futuwwah versus pengembang PT. FIM Jasa Eka Tama, kian memanas. Pasalnya, Pihak pengembang ngotot tetap memugar kawasan masjid Al-Futuwwah, yang terletak di jalan H. Tholib, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Bahkan, pihak pengembang menuding jamaah masjid sebagai massa bayaran.

"Ada jamaah datang dan bercerita kepada saya, bahwa jamaah di bayar pihak yayasan untuk terus melawan pemugaran yayasan,"Ungkap Ketua yayasan Pesantren Islam Al-futuwwah, M. Sanwani Naim, kepada Merahputih. Com, selasa (30/6).

Menanggapi tudingan ini, Sanwani menegaskan perlawanan jamaah terhadap sikap arogan pihak pengembang yang menutup akses jalan menuju masjid tidaklah benar.

"Yayasan tidak pernah membayar siapapun untuk kasus ini. Ini murni kekecewaan jamaah terhadap arogansi pengembang", tegasnya.

Menurutnya pembangunan tembok yang menutup rapat akses jalan menuju masjid sudah mempersulit warga sekitar dalam menunaikan ibadah sholat. "Bayangkan saja warga yang biasanya mudah mengakses jalan, sekarang harus berputar mengelilingi tembok yang dibangun pengembang," ujarnya.

Justru, Sanwani menuding bahwa pihak pengembanglah yang membayar centeng untuk menghembuskan isu tersebut.

Sebelumnya diketahui, PT. FIM jasa Eka Tama sebagai pihak pengembang, Sejak 2013 telah memugar dan menutup sebagian jalan menuju masjid Al-futuwwah, sehingga untuk memasuki rumah ibadah tersebut sangat sulit. Bahkan, Jamaah harus melompati pagar agar dapat beribadah sholat di masjid.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris sendiri mengaku geram dengan ulah pengembang yang melakukan blokade kepada jamaah yayasan Al Futuwwah. Kegeraman disampaikan Fahira melalui akun twitternya. Belakangan anggota DPD asal DKI Jakarta meminta maaf kepada pihak pengembang atas kicauannya.

Permintaan maaf Fahira Idris disampaikan pemilik PT FIM Jasa Ekatama, Ichsan Thalib. Ichsan menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di kantornya, di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat petang (26/6). Menurutnya, senator asal Jakarta itu telah menyampaikan permintaan maaf karena "kicauannya" yang melukiskan kondisi warga seperti yang dialami warga Gaza, Palestina, akibat PT FIM Jasa Ekatama menutup akses jalan ke mesjid itu.

"Bu Fahira sudah minta maaf secara pribadi. Bu Fahira belum pernah ke lokasi dan ketemu Pak Sanwani," ungkap Ichsan kepada wartawan, mengklarifikasi "kicauannya" di Twitter. (fdi)

BACA JUGA: 

Ahok Desak Wali Kota Jaksel Segera Buka Akses Jalan Menuju Masjid Al Futuwwah 

Dipagari Kawat Berduri, Masjid Al-Futuwwah Seperti Gaza di Jakarta 

Kisah Masjid Al-Futuwwah, 'Gaza di Jakarta'

 

 

 

#Masjid Al-Futuwwah #Fahira Idris #Gaza Di Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tegaskan Belum Bicarakan Wacana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Anis belum dapat menyebutkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pengiriman bantuan tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Januari 2025
Pemerintah Tegaskan Belum Bicarakan Wacana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Indonesia
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Dailami Firdaus teratas dengan perolehan suara 227.303.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu, lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Indonesia
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).
Andika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Indonesia
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Fahira kembali meminta Pemerintah tegas menolak usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini.
Andika Pratama - Senin, 19 September 2022
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Bagikan