Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Kapolda Metro Beri Peringatan Serius Seluruh Kapolres


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai apel pengamanan di Mapolda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyebaran virus corona di Jakarta sulit dikendalikan. Per hari ini, Jumat (8/1), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan infeksi paling tinggi, yaitu 2.959 kasus dari total penambahan seluruh Indonesia sebanyak 10.617.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan para kapolres yang masuk dalam wilayah hukumnya untuk membuat Kampung Tangguh dalam waktu dekat di 55 RW. Terutama di wilayah zona merah COVID-19.
Perintah tersebut disampaikan demi mendukung kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2021.
Baca Juga:
Rekor Tertinggi Selama Pandemi, Penambahan Kasus COVID-19 Capai 10.617
"Dikasih waktu 55 RW (zona merah) itu hari Senin sudah berdiri Kampung Tangguh Jaya di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan Jumat (8/1).
Yusri tak menyebutkan secara rinci 55 RW wilayah zona merah COVID-19 yang akan dibangun Kampung Tangguh.
Namun, fungsi Kampung Tangguh itu untuk mengawasi segala bentuk aktivitas masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran.
"Upaya dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya nanti dimulai dari tingkat bawah untuk bisa menekan penyebaran yang ada," kata Yusri.

Yusri menambahkan, polisi juga akan menggelar operasi yustisi untuk memastikan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Nanti petugas cek melaksanakan 3T ya, tracing, testing, treatment," kata Yusri.
Fadil Imran juga memantau 55 Kampung Tangguh Jaya ini agar dapat menekan laju penularan COVID-19.
Yusri menerangkan, konsep RW tangguh ialah tentang bagaimana mengupayakan peralihan zona penyebaran COVID-19 di sana.
Dari yang semula zona merah berangsur bergeser ke zona hijau alias nihil temuan kasus konfirmasi positif.
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1), pemerintah pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Baca Juga:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan COVID-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan di antaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. (Knu)
Baca Juga:
Mensos Risma Pastikan Jumlah Penerima Bansos COVID-19 Tidak Berubah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
