Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Kapolda Metro Beri Peringatan Serius Seluruh Kapolres
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai apel pengamanan di Mapolda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyebaran virus corona di Jakarta sulit dikendalikan. Per hari ini, Jumat (8/1), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan infeksi paling tinggi, yaitu 2.959 kasus dari total penambahan seluruh Indonesia sebanyak 10.617.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan para kapolres yang masuk dalam wilayah hukumnya untuk membuat Kampung Tangguh dalam waktu dekat di 55 RW. Terutama di wilayah zona merah COVID-19.
Perintah tersebut disampaikan demi mendukung kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2021.
Baca Juga:
Rekor Tertinggi Selama Pandemi, Penambahan Kasus COVID-19 Capai 10.617
"Dikasih waktu 55 RW (zona merah) itu hari Senin sudah berdiri Kampung Tangguh Jaya di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan Jumat (8/1).
Yusri tak menyebutkan secara rinci 55 RW wilayah zona merah COVID-19 yang akan dibangun Kampung Tangguh.
Namun, fungsi Kampung Tangguh itu untuk mengawasi segala bentuk aktivitas masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran.
"Upaya dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya nanti dimulai dari tingkat bawah untuk bisa menekan penyebaran yang ada," kata Yusri.
Yusri menambahkan, polisi juga akan menggelar operasi yustisi untuk memastikan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Nanti petugas cek melaksanakan 3T ya, tracing, testing, treatment," kata Yusri.
Fadil Imran juga memantau 55 Kampung Tangguh Jaya ini agar dapat menekan laju penularan COVID-19.
Yusri menerangkan, konsep RW tangguh ialah tentang bagaimana mengupayakan peralihan zona penyebaran COVID-19 di sana.
Dari yang semula zona merah berangsur bergeser ke zona hijau alias nihil temuan kasus konfirmasi positif.
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1), pemerintah pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Baca Juga:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan COVID-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan di antaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. (Knu)
Baca Juga:
Mensos Risma Pastikan Jumlah Penerima Bansos COVID-19 Tidak Berubah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro