MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendukung rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Menurutnya, PPKM Darurat diperlukan seiring dengan melonjaknya kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Baca Juga
"Saya siap untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat," ujar Ganjar saat meninjau vaksinasi di Puskesmas Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6).
Ganjar mengakui telah mengikuti rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait upaya penanganan COVID-19 di Jawa dan Bali. Dalam rapat tersebut sangat jelas terkait tujuan PPKM Darurat akibat lonjakan kasus Corona.
"Aturan yang akan disusun dalam PPKM Darurat itu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Itu yang lebih penting," kata dia.
Diakuinya aturan PPKM Darurat hingga sampai saat ini belum keluar secara resmi. Namun demikian, ia sudah punya gambaran teknis soal aturan tersebut dalam menekan kasus corona.
Bahkan, ia mengaku telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Tengah untuk mendukung PPKM darurat.
"Instruksi Gubernur itu berisi 7 hal yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah se-Jawa Tengah demi menekan penularan wabah COVID-19," kata dia.
Ganjar membeberkan salah satu isi Instruksi Gubernur tersebut, pihaknya memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.
“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.
Ganjar menambahkan pihaknya juga perintahkan Bupati/Wali Kota agar mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan COVID-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.
Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga

