Karyawan Dipersilakan Lapor Polisi Jika Dipaksa Ngantor Sama Bos saat PPKM Darurat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Juli 2021
Karyawan Dipersilakan Lapor Polisi Jika Dipaksa Ngantor Sama Bos saat PPKM Darurat

Anies tegur HRD PT Equity Life (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meminta kepada pegawai perkantoran untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila dipaksa untuk masuk berkerja oleh pihak perusahaan. Bagi pegawai yang melapor identitasnya akan dilindungi.

“Kalau disuruh masuk laporkan akan kami tutupi identitasnya. Kapan COVID-19 bisa hilang kalau begini (pegawai tetap bekerja),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Baca Juga

103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat

Menurut Yusri, Polri telah membuka layanan pengaduan masyarakat 110 dan setiap laporan akan ditindak lanjuti.

“Kapolri sudah buka layanan 110 silahkan menghubungi,” jelas Yusri.

Yusri menuturkan Polda Metro Jaya sudah menindak dua perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar PPKM darurat. Dari penggerebekan itu, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu perusahaan tersebut yakni PT Dana Purna Investama yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat karena nekad beroperasi.

“Satgas Gakkum telah melakukan pengecekan dan kemarin amankan dua perusahaan. Pertama, PT Dana Purna Investama di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kita amankan 9 orang,” ujar Yusri.

Anies Baswedan tutup kantor Ray White (Foto: Instagram)
Anies Baswedan tutup kantor Ray White (Foto: Instagram)

Yusri menambahkan, ke-9 orang tersebut kemudian diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya dan dari hasil pemeriksaan polisi ditetapkan dua tersangka. Di mana, kedua tersangka itu diketahui merupakan petinggi perusahaan PT Dana Purna Investama.

“Ada dua tersangka inisial ERK ini direktur utamanya. Kedua, AHV manajer HR dari PT Dana Purna Investama ini,” ungkap Yusri.

Perusahaan kedua yang ditindak pidana berinisial PT LMI, yang beralamat di Sudirman, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang di lokasi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kelima orang tersebut. Satu orang dengan posisi CEO perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima orang kita dalami dan kita tetapkan tersangka perempuan inisial SD. Dia CEO dari PT ini ya,” jelas Yusri.

Yusri mengatakan, penindakan kepada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi akan terus dilakukan dan agar tinggal di rumah.

“Sebaiknya masyarakat untuk tinggal di rumah aja. Kapan COVID-19 akan berakhir,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiganya dipidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Knu)

Baca Juga

Polisi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan