Kapolri Temukan Isi Minyakita Dikurangi dan Pakai Label Palsu
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Polemik pengurangan takaran Minyakita menuai reaksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengaku akan menindak secara hukum produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu.
“Kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum," kata Listyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Kapolri menjelaskan, saat turun ke pasar polisi juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang beratnya tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.
Baca juga:
Mendag Terus Awasi Distribusi dan Harga MINYAKITA Jelang Lebaran
“Ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang diproses," ucapnya.
Saat ditanya mengenai sebaran produknya di mana saja, Listyo belum memerinci dan hanya menyebut akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan nantinya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegafi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Baca juga:
Kurangi Takaran, Produsen MinyaKita Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).
Pada sidak tersebut, Mentan menemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo
Harga Pangan Hari Ini Selasa (23/9): Beras & Daging Kompak Turun, MinyaKita Naik Tipis