Kapolri Temukan Isi Minyakita Dikurangi dan Pakai Label Palsu
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Polemik pengurangan takaran Minyakita menuai reaksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengaku akan menindak secara hukum produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu.
“Kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum," kata Listyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Kapolri menjelaskan, saat turun ke pasar polisi juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang beratnya tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.
Baca juga:
Mendag Terus Awasi Distribusi dan Harga MINYAKITA Jelang Lebaran
“Ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang diproses," ucapnya.
Saat ditanya mengenai sebaran produknya di mana saja, Listyo belum memerinci dan hanya menyebut akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan nantinya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegafi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Baca juga:
Kurangi Takaran, Produsen MinyaKita Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).
Pada sidak tersebut, Mentan menemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra