Kapolri Bilang Nyoblos Boleh di Atas Pukul 13.00, KPU Beberkan Syaratnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 April 2019
Kapolri Bilang Nyoblos Boleh di Atas Pukul 13.00, KPU Beberkan Syaratnya

Warga mencoblos surat suara dari dalam bilik pada simulasi Pemilihan Umum 2019 di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar video Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan isu pukul 13.00 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup tidak benar di media sosial. Lalu bagaimana kebenaran pernyataan Kapolri itu menurut KPU.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memperbolehkan pemilih mencoblos meski telah lewat dari pukul 13.00 waktu setempat dengan syarat sudah hadir dan mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00. Ketentuan ini merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

"Pemilih masih tetap akan dilayani, sepanjang dia sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

KPU
Kantor KPU. (Ist/Net)

Namun, Evi menegaskan bukan berarti pencoblos bisa seenaknya datang telat ke TPS lewat dari pukul 13.00 dan baru daftar di lembar C7 atau lembar daftar hadir pemilih di TPS. Menurut dia, jika kasusnya seperti itu sudah pasti pemilih takkan dilayani.

"Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," tutup Komisioner KPU itu.

Pernyataan KPU itu senada dengan video Kapolri. Tito memastikan pemilih bisa menggunakan hak pilihnya bila mereka sudah mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB. Meskipun mendapat giliran pencoblosan di atas pukul 13.00 WIB.

"Jadi yang beredar selama ini bahwa jam 13 tutup itu tidak benar. Yang benar jam 13 tidak boleh daftar lagi. Yang jam 13 mereka sudah mendaftar belum sempat nyoblos. Boleh diteruskan," kata Tito di video.

Kapolri Tito Karnavian. Foto: ANTARA

Perlu diketahui, PKPU nomor 9 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Ketentuan yang mengatur waktu pencoblosan terdapat pada Pasal 46, yang berbunyi:

Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT, KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS. (Asp)

#Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa partainya sudah sangat solid menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun dihantam isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Mula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Indonesia
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
PAN secara terang-terangan mendoakan Prabowo agar dapat memenangi Pilpres 2024.
Zulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2023
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Indonesia
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Rencana pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani merupakan angin segar bagi politik tanah air.
Mula Akmal - Senin, 12 Juni 2023
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Indonesia
Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu
Jokowi menambahkan terkait cawapres yang akan diusung untuk mendampingi Ganjar akan segera diputuskan dan dideklarasikan PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 April 2023
Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu
Indonesia
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024
Zulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Bagikan