Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 November 2016
Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

Maklumat Kapolda Metro Jaya. (Foto: Screenshot Twitter/TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang Larangan Melakukan Tindakan Pidana ketika Manyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maklumat tersebut dikeluarkan Minggu (31/10).

Maklumat tersebut di antaranya berisi larangan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. 

Berikut secara keseluruhan Maklumat Kapolda Metro Jaya No MAK/03/X/2016:

'Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan Maklumat yang berisi: Bahwa demi memelihara Situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat. Bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di maksud UU RI NO 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku.

Kewajiban Polri:

A. Melindungi hak asasi manusia.
B. Menghargai asas legalitas.
C. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
D. Menyelenggarakan pengamanan Kewajiban peserta dan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. (a) Menghormati hak-hak orang lain, (b) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) Menaati peraturan per-UU-an yang berlaku, (d)Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan/atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:

1. Membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Bila melakukan Tindak Pidana (TP) tersebut maka apat dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul. Bila melakukan TP tersebut dapat di kenakan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik denga hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial dapat dikenakan sanksi Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Bila melakukan TP tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 216 Ayat 1 KUHP dengan sanksi dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda setinggi-tingginya Rp9.000.

7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan pergi 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagai mana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukun karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp9.000 rupiah.

8. Dan/atau melakukan tindak pidana: Terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau TP lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam UU tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau UU tertentu tersebut.

Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RI yang tercinta.'

BACA JUGA:

 

#Polda Metro Jaya #Irjen Pol Mochamad Iriawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Bagikan