Kapendam I/BB: Jika Serda Wira Sinaga Alami Skizofrenia, Bisa Diberhentikan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 11 Agustus 2017
Kapendam I/BB: Jika Serda Wira Sinaga Alami Skizofrenia, Bisa Diberhentikan

Kapendam I/BB Kolonel Inf Edi Hartono berikan keterangan pers kepada awak media (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus pemukulan terhadap anggota polantas oleh oknum TNI yang viral di media sosial, kini sudah ditangani Kodam I Bukit Barisan.

Menurut penjelasan resmi dari Kodam Bukit Barisan, Serda Wira Sinaga yang memukul Bripda Yoga Fernando memiliki penyakit skizofrenia.

Untuk diketahui skizofrenia adalah gangguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku.

Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.

Pangdam I/BB Mayjend TNI Cucu Somantri melalui Kapendam I/BB Kolonel Inf Edi Hartono kepada wartawan, Jumat (11/8) menjelaskan, Serda Wira Sinaga bertugas di Korem 031/Wira Bima Kodam I/BB.

Kapendam Kolonel Inf Edi Hartono menambahkan, setelah video pemukulan yang dilakukan Serda Wira Sinaga menjadi viral, saat itu juga komandan Wira mengambil langkah menemui Bripda Yoga.

"Pelaku bersama komandannya atau atasannya menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Kemudian permintaan maaf secara kedinasan dilakukan dengan menghadap kepada Kasatlantas Polres Pekanbaru," ujar Kolonel Inf Edi Hartono.

Selain itu, tambahnya, pimpinan jajaran Kodam I/BB menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau.

"Juga kepada seluruh masyarakat yang sudah menyaksikan video kejadian tersebut," sebut Kapendam I/BB Kolonel Edi Hartono.

Pasca kejadian itu, lanjutnya, Serda Wira kemudian menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/3 Pekanbaru, Riau. Pemeriksaan tak hanya untuk hukum saja, melainkan juga pemeriksaan medis.

"Kenapa pemeriksaan medis, karena Serda Wira pada April lalu menjalani pengobatan di RS Putri Hijau. Dan dari dokter, dinyatakan kalau dia sakit gangguan kejiwaan skizofrenia. Namun demikian, bukan berarti, aspek medis mentolerir aspek hukum. Bukan berarti karena dia sakit tidak ada proses hukum. Proses hkum tetap berlanjut. Pihak Denpom sedang memanggil para saksi," bebernya.

Kapendam menambahkan, setelah menjalani pengobatan medis, Serda Wira mengalami perkembangan yang baik. Karena itulah, ia kembali ke kesatuannya.

"Kalau kita biarkan, tentunya akan semakin parah. Makanya kita berikan kesibukan kegiatan," ucapnya.

Dijelaskan Kapendam Kol Inf Edi Hartono, kalau nanti pemeriksaan medis Serda Wira menderita gangguan kejiwaan, tentunya akan dievaluasi.

"Kalau tidak layak lagi menjadi prajurit, akan diberikan pensiun dini atau diberhentikan dari dinas militer aktif," bilangnya.

Sebelumnya, Serda Wira Sinaga, terlibat cekcok dengan Bripda Yoga Fernando di Jln Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (10/8).

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita hangat dan menarik dari wilayah Sumatera dalam artikel: Majelis Hakim Dan Terdakwa Korupsi Waterpark Nisel, Protes Saat Difoto Wartawan

#Pemukulan #Polantas Dianiaya #TNI #Pekanbaru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Pemerintah kini menelusuri video hoaks kerusuhan di media sosial. Menko Polkam, Djamari Chaniago, akan menindak tegas penyebarnya.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Indonesia
Tukin TNI Naik, DPR Tegaskan Gaji dan Tunjangan Guru Juga Harus Naik
Berharap perhatian yang sama juga diberikan kepada para guru melalui peningkatan gaji dan tunjangan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Tukin TNI Naik, DPR Tegaskan Gaji dan Tunjangan Guru Juga Harus Naik
Indonesia
Tukin TNI Naik, Kompetensi personel Harus Meningkat
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Tukin TNI Naik, Kompetensi personel Harus Meningkat
Indonesia
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Indonesia
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bukan hanya untuk TNI dan Kemenhan, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Indonesia
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Indonesia
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin Rp 48,61 juta per bulan, jenderal bintang tiga Rp 44,87 juta, sedangkan jabatan terendah mendapat Rp 2,53 juta perbulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Indonesia
FSP Unhan RI Sambangi AKMIL Magelang, Bahas Kepemimpinan dan Strategi Pertahanan
Unhan RI melakukan study visit ke AKMIL Magelang. Program ini berlangsung sejak 27-31 Juli 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
FSP Unhan RI Sambangi AKMIL Magelang, Bahas Kepemimpinan dan Strategi Pertahanan
Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Bagikan