Kapankah Ucapan Haters Bisa Dilaporkan? Ini Pendapat Pengacara Kpop


Sulli membacakan komentar buruk untuknya (Sumber: JTBC)
MENJADI seorang idola berarti harus siap menerima pujian dan hujatan. Setiap idola pasti pernah berhadapan dengan warganet yang memberikan komentar kebencian, kritik terhadap bakat, hingga lelucon yang kejam dan tidak pantas.
Meskipun siapa saja bebas menyampaikan pendapat, ada kalanya warganet dengan komentar jahat bisa dituntut. Kapan komentar jahat dari anti-fan menjadi tindakan kriminal? Dua pengacara veteran K-Pop menjelaskan komentar mana yang bisa membuat haters dituntut.
Baca juga:
Ko Seung Woo dan Jeong Chong Myeong adalah dua pengacara paling berpengalaman di industri hiburan. Mereka pernah menangani kasus untuk anggota Wanna One, Kim Soo Hyun, hingga Seo Ye Ji. Keduanya duduk bersama untuk menjelaskan semua hal yang selalu ingin diketahui penggemar tentang sisi hukum K-Pop.
Jeong Chong Myeong menjelaskan bahwa ketika perusahaan mengambil tindakan hukum terhadap komentar jahat, kasus tersebut biasanya merupakan pencemaran nama baik. Secara sederhana, pencemaran nama baik adalah ketika seseorang mempublikasikan pernyataan palsu sebagai fakta. Dan pernyataan itu merusak reputasi, keuangan, atau kesehatan emosional korban.

Tentu saja, mencari tahu persis komentar kebencian mana yang merupakan pencemaran nama baik tidak selalu mudah. Untuk memperjelas, Jeong memberikan contoh pencemaran nama baik.
Misalnya, seseorang mengklaim bahwa 'idola A dan B berkencan dan A hamil', tentu pernyataan itu akan langsung dianggap fakta. Namun jika penulis itu tahu bahwa pernyataannya tidak benar, itu disebut melakukan tindakan pencemaran nama baik.
"Ini tentang fakta dibalik ucapannya," tutur Jeong Chong Myeong seperti diungkapkan dalam YouTube AYO.
Baca juga:
Di sisi lain, Jeong mengatakan bahwa opini pribadi yang menyebut 'album baru artis A payah' atau 'Saya tidak ingin melihat idola yang kontroversial' bukanlah kejahatan. "Untuk tulisan yang hanya ungkapan pendapat pribadi, tidak termasuk kategori pencemaran nama baik," ujarnya.

Jika komentar atau rumor tersebut tidak menimbulkan kerugian, biasanya idola atau perusahaan perlu membuktikan bahwa pemberi komentar tahu apa yang mereka katakan adalah kebohongan atau bahwa mereka sama sekali tidak mempedulikannya. Jika seorang penggemar membagikan rumor yang mereka yakini benar dengan otoritas baik, akan sulit untuk menetapkan kasus pidana.
Meskipun demikian, sering kali terdapat area abu-abu yang mempersulit pembuktian atau penyangkalan niat jahat. Menurut Ko Seung Woo, satu hal yang dapat membuat kasus tersebut menguntungkan seorang idola adalah jika muncul kata-kata umpatan di postingan.
Meskipun setiap pengacara dan hakim akan memiliki pendapat mereka sendiri tentang apakah sebuah komentar merupakan "penghinaan" atau "fitnah", kata-kata kutukan menjelaskan bahwa memang sang penulis memiliki maksud jahat. (avia)
Baca juga:
Cara Big Hit Entertainment Lindungi Member BTS dari Komentar Jahat
Bagikan
Berita Terkait
Brad Pitt dan Taika Waititi Bikin Iklan, Padukan Humor dan Kopi Perfetto

Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Lirik Lagu 'Rich Man' dari Aespa

Giorgio Armani Meninggal Dunia, Selebritas Kenang sang Ikon Fesyen sebagai Legenda

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Melaju ke Semifinal AS Terbuka, Novak Djokovic Joget ‘Soda Pop’ dari KPop Demon Hunters’ sebagai Hadiah Ultah sang Putri

Girl Group Fiksi di ‘KPop Demon Hunters’, HUNTR/X, akan tampil di MTV VMAs

Kebetulan Banget nih, Candice Bergen, Ibu Chloe Malle, Pernah Perankan Editor Vogue

Aging Gracefully ala Maia Estianty, Cara Menua dengan Bahagia
