Kado Hardiknas: Ratusan Siswa Jakarta Terima Pemutihan Ijazah, Denda yang Dihapus Capai Rp 1,6 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyerahkan ijazah ratusan siswa yang selama ini ditahan karena ketidakmampuan biaya.
Pemutihan ijazah bagi siswa yang tidak mampu membayar pelunasan itu sebagai kado peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025
"Hari ini sebanyak 371 siswa menerima bantuan untuk tahap kedua," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, kepada media di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5).
Pramono menjelaskan total kini sudah ada 488 ijazah siswa Jakarta yang diserahkan. "Program pemutihan ijazah senilai Rp1,69 miliar," imbuhnya.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 6.652 siswa untuk menerima manfaat pemutihan ijazah tahun ini yang ditahan karena tidak mampu membayar denda pelunasan.
Lebih jauh, Gubernur berharap ke depan tidak ada lagi warga Jakarta yang mengalami hambatan dalam mengakses ijazahnya karena persoalan ekonomi.
“Program ini penting agar para siswa bisa melanjutkan pendidikan atau memanfaatkan ijazahnya untuk mencari pekerjaan. Tidak boleh ada anak Jakarta yang tertahan masa depannya hanya karena tidak mampu menebus ijazah,” tutur politikus PDIP itu, dikutip Antara.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gandeng GIZ di Berlin, Gubernur DKI Jakarta Pramono Perluas Kerja Sama Mobilitas Hijau
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
PSI Tagih Janji Gubernur Pramono Segera Perbaiki Tanggul Jebol di Pantai Mutiara
Jakarta-Berlin Perkuat Kerja Sama, Mulai dari Mobilitas Berkelanjutan hingga Ekonomi Kreatif
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM