Kaca Film Lebih Dari 60 Persen Melanggar Aturan
Mobil Alphard SutanFoto: Antara/Akbar nugroho)
Merahputih Hukum - Penggunaan kaca film mobil berukuran tebal dan gelap sepertinya sudah dianggap biasa saja, terlebih penggunaan kaca film yang gelap malah dimanfaatkan sebagian pengendara, untuk mengelabui atau menghindar dari petugas, agar lolos dari aturan 3 in 1.
Peraturan tentang penggunaan kaca film bukan hal yang baru. PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012, yaitu tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama mengatakan, dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk keselamatan dan keamanan bersama untuk lebih tertib berlalu lintas. Terlebih untuk angkutan umum sebagai antisipasi adanya tindak kejahatan.
“Terkait penggunaan kaca film, aturannya tidak boleh terlalu gelap, apalagi sampai tidak terlihat, karena akan membahayakan saat cuaca buruk atau malam hari. Terlebih lagi untuk angkutan umum. Kami imbau untuk menggunakan kaca film tidak melebihi kegelapan 60 persen,” kata Bayu.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Aksi Ziko Harnadi Bikin Indonesia Diecast Expo 2025 Bergemuruh, Penonton Diajak Ngedrift Bareng!
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Catat! Ini Jadwal Penutupan Jalan dan Pengalihan Arus saat Jakarta Running Festival 2025
Presiden Afrika Selatan Kunjungi Indonesia, Cek Jadwal Penutupan Jalan di Jakarta
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung
Prabowo Klaim Telah Memulai Langkah Awal Hadirkan Mobil Buatan Indonesia, Ditargetkan 3 Tahun Sudah Bisa Produksi
Proyek Pipa Air Limbah Beres, Selamat Tinggal Macet Ria di TB Simatupang!
Rajin Ganti Oli Mobil, Pengendara Dapat Paket Liburan Rp 70 Juta hingga Logam Mulia