Kaca Film Lebih Dari 60 Persen Melanggar Aturan
Mobil Alphard SutanFoto: Antara/Akbar nugroho)
Merahputih Hukum - Penggunaan kaca film mobil berukuran tebal dan gelap sepertinya sudah dianggap biasa saja, terlebih penggunaan kaca film yang gelap malah dimanfaatkan sebagian pengendara, untuk mengelabui atau menghindar dari petugas, agar lolos dari aturan 3 in 1.
Peraturan tentang penggunaan kaca film bukan hal yang baru. PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012, yaitu tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama mengatakan, dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk keselamatan dan keamanan bersama untuk lebih tertib berlalu lintas. Terlebih untuk angkutan umum sebagai antisipasi adanya tindak kejahatan.
“Terkait penggunaan kaca film, aturannya tidak boleh terlalu gelap, apalagi sampai tidak terlihat, karena akan membahayakan saat cuaca buruk atau malam hari. Terlebih lagi untuk angkutan umum. Kami imbau untuk menggunakan kaca film tidak melebihi kegelapan 60 persen,” kata Bayu.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Kabut Tebal Selimuti Kawasan Puncak, Polisi Minta Pengendara Waspada
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya