Kabareskrim Janji Transparan Usut Pihak yang Bersekongkol dengan Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Kabareskrim Janji Transparan Usut Pihak yang Bersekongkol dengan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan, bakal membongkar siapapun pihak yang terlibat membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Listyo bakal memproses pihak yang terlibat secara transparan.

"Semuanya akan kita proses secara transparan," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Baca Juga

Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab

Dia berkomitmen tidak akan pandang bulu memproses pihak-pihak yang terlibat dalam keluar-masuk Djoko Tjandra. Listyo bakal fokus menelusuri pihak-pihak tersebut.

"Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,” tegas Listyo.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetya Utomo pun tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja, melainkan dilanjutkan proses pidana

"Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," jelas Listyo yang mengenakan kemeja putih ini.

Listyo memerintahkan direkturnya melakukan penyelidikan untuk memidanakan Prasetijo.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo), Direktur Tindak Pidana Korupsi (Brigjen Djoko Poerwanto), Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Slamet Uliandi)," kata dia

Terkait penyelidikan oleh ketiga direkturnya, Sigit meminta pendampingan dari Divisi Propam Polri.

"Dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan," sambung SIgit.

Ia juga menyebut Prasetijo diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan penyalahgunaan wewenang.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain," tandas Listyo.

Baca Juga

Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Dicopot untuk Jaga Harga Diri Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan pada Rabu (15/7) dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan