MerahPutih.com - Kereta api (KA) Bangunkarta yang tengah melintas di wilayah Solo, Jawa tengah dilempari batu oleh orang tak dikenal. KAI Daop 6 segera mencari pelaku dan mempidanakannya.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarat Supriyanto menjelaskan, pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebres
"Pelemparan terjadi beberapa waktu lalu saat KA Bangunkarta melintas antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres,” kata Supriyanto melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Mulai Besok, KA Kaligung Rute Cirebon-Semarang Kembali Beroperasi
Tak lama berselang, Polsek Jebres mengamankan seorang bocah remaja berumur sekitar 14 tahun. Sang bocah mengaku melemparkan batu karena iseng.
"Biarpun menurut pelaku hanya iseng, akibatnya bisa sangat fatal untuk penumpang dan petugas. Sejauh ini, kerusakan yang terjadi adalah pada kaca kereta yang pecah dan total kerugian material masih dihitung," ungkap dia.
Dalam peristiwa ini, tidak ada korban luka atau meninggal dunia. Namun, Supriyanto mengatakan, kejadian pelemparan batu ke kereta api pernah menyebabkan kebutaan pada salah satu masinis KA di wilayahnya.
"Pernah ada kejadian sebelum pandemi lempar batu dan merusak kaca depan lokomotif rusak. Serpihan kacanya melukai mata sang masinis. Dan berujung pada kebutaan," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau keras kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melempar batu ke arah kereta. KAI tak segan menyeret ke polisi siapa pun yang nekat melemparkan batu.
"Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,"tegas dia.
Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ia melanjutkan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU tentang Perkeretaapian.
Baca Juga:
Polsek Jebres Tangkap Bocah 14 Tahun Gegara Lempari Kereta Api
Daop 6 mencatat ada empat kejadian pelemparan batu selama 2021 di wilayah Jogja - Solo. Pelemparan itu tidak menyebabkan korban jiwa. Namun, kerusakan yang disebabkan cukup besar
KAI Daop 6 mengimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan tersebut diminta segera melapor ke petugas atau ke stasiun terdekat dan bisa juga langsung melapor ke kepolisian atau TNI. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga: