Syarat Naik KA Lokal Kaligung


Kereta api Kaligung berangkat Stasiun Semarang Poncol. Foto: FarhanSyafiqF
MerahPutih.com - Kereta Api (KA) lokal KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol di Jawa Tengah kembali beroperasi pada Senin (4/10).
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan penumpang KA Kaligung tidak perlu menunjukkan surat bebas COVID-19, baik dari hasil tes antigen maupun RT-PCR.
Baca Juga
Mulai Besok, KA Kaligung Rute Cirebon-Semarang Kembali Beroperasi
"KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol merupakan kereta lokal, jadi bagi penumpangnya tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes antigen," ujar Suprapto di Cirebon, Minggu (3/10).
Dia menjelaskan meskipun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19, akan tetapi bagi para pengguna jasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut lanjut Suprapto di antaranya yaitu pengguna jasa wajib sudah melaksanakan vaksin COVID-19 minimal tahap pertama, dengan bukti melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Kemudian bagi pengguna jasa kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik," katanya
Suprapto menambahkan selain persyaratan tersebut, para pengguna jasa juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selain itu pengguna jasa juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak.
"Kami juga tidak memperkenankan pengguna jasa untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," katanya.
Semoga dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat, serta terhindar dari penyebaran COVID-19. (*)
Baca Juga
KA Airlangga Relasi Pasar Senen-Surabaya Diluncurkan, Tarifnya Mulai Rp 49 Ribu
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Kereta Dibatalkan hingga 3 Agustus

PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Sambut Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin

PT KAI Daop 3 dan Forkompinda Kota Cirebon Sosialisasi Perlintasan Sebidang

Tiket Lebaran KA Ranggajati Habis Terjual

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

KAI Cirebon Sediakan 82.422 Tiket pada Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru

Sertifikasi Aset KAI Cirebon Ditargetkan Rampung Tahun 2024
