Jokowi Teken PP Pembebasan Biaya BPHTB dan Keringanan PBB di IKN
Kawasan IKN. Foto: dok Sekretariat Negara
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
PP 29/2024 tentang Perubahan atas PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara itu, resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (16/8), Pasal 25 ayat 7 PP itu menyatakan pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.
Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Baca juga:
Hanya 66 Orang Perwakilan Warga Desa Sekitar IKN Diundang Hadiri Upacara HUT RI
Insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP 29/2024 itu, dilansir dari Antara.
Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!