Jokowi: Marhaban ya Ramadan
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah pada Sabtu (2/4). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
MerahPutih.com - Bulan Ramadan 1443 Hijriah menjadi berkah buat umat Islam di Indonesia. Sebab, pada tahun ini, masyarakat bisa kembali salat tarawih berjamaah di masjid atau musala seiring menurunnya kasus COVID-19.
"Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadhan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," kata Presiden Jokowi di tayangan video dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, Sabtu (2/4).
Baca Juga
Sebelumnya pada Ramadan 2020 dan 2021, pemerintah mengimbau umat Muslim untuk beribadah di rumah atau komunitas yang sudah saling mengenal satu sama lain.
"Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," kata dia.
Ia juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini. "Menjelang Idulfitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman," kata dia.
Namun dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin 'booster', agar segera melengkapi," ujarnya.
Baca Juga
Kangen Berburu Takjil? Berikut Tempat Ngabuburit Paling Legendaris di Jakarta
Ia pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. "Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.
Pengelola masjid/mushala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, maka 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3.
Pengurus dan pengelola masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah. (Knu)
Baca Juga
Cara Ngabuburit Khas Warga +62 Paling Ngangenin Selama Ramadan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab 1447 H: Bacaan, Jadwal, dan Keutamaannya
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami