Jokowi Larang Mudik, Akses Darat, Laut dan Udara dari Jakarta Harus Ditutup

Mudik lebaran menjadi tradisi tahunan saat penumpang kapal di pelabuhan laut Biak.(ANTARA Papua/HO-Pelni)
Merahputih.com - Anggota Komisi V DPR Irwan berharap kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi dapat dijalankan secara konsisten dan ditindaklanjuti jajaran pemerintahan di bawah guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Ia juga mengingatkan banyaknya implikasi dari pelarangan mudik sehingga akses transportasi baik di darat, laut maupun udara harus benar-benar diawasi.
Baca Juga
"Kalau sudah pelarangan mudik, maka akses darat, laut dan udara di luar angkutan logistik dan yang dikecualikan lainnya ya harus ditutup dari Jakarta," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/4).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menginginkan pemerintah benar-benar memastikan bahwa kebijakan larangan mudik dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah guna mengatasi penyebaran COVID-19. "Kebijakan Presiden Jokowi harus ditindaklanjuti sampai ke jajaran pemerintahan di tingkat bawah," beber dia.
Menurut dia, perintah Presiden ini harus dikontrol oleh jajaran kementerian terkait khususnya Kemenhub.
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang mudik karena sudah resmi dilarang.
“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kita berharap 24 April-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kita monitor,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah, Rabu (22/4/2020).

Namun, saat ini payung hukum dalam bentuk permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaannya. Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.
Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor yang bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui jalan tol. Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menunggu regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Baca Juga
Pemerintah Larang Mudik, BPIP: Ini Untuk Selamatkan Orang yang Kita Cintai
"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol, yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," ujar Division Head Regional Jasa Marga Metropolitan Tollroad Reza Febriano.
Untuk teknisnya, sebagaimana dikutip Antara, Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
