Jokowi: Infrastruktur Pondasi Persaingan Antarnegara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 19 Oktober 2017
Jokowi: Infrastruktur Pondasi Persaingan Antarnegara

Presiden Jokowi. (Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menyatakan keyakinannya bahwa kualitas konstruksi karya tenaga kerja Indonesia bisa setara dengan konstruksi yang dihasilkan ahli konstruksi dari Jepang dan Jerman.

"Dengan adanya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, kita bisa mengejar ketertinggalan infrastruktur, juga meningkatkan kualitas konstruksi kita, Jepang Jerman bisa, mengapa kita tidak? Saya yakin kita bisa," katanya ketika membuka percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di GBK Senayan Jakarta, Kamis (19/10).

Ia menyebutkan, untuk dapat setara dengan konstruksi yang dihasilkan Jepang dan Jerman memang ketrampilan SDM konstruksi harus ditingkatkan sehingga menghasilkan konstruksi berstandar internasional.

Presiden juga mengingatkan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi tidak berhenti pada sertifikasi saja. "Kualitas agar betul-betul dijaga, dijaga terus menerus dan harus mampu adaptasi dengan kemajuan teknologi, terutama bidang konstruksi," katanya.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar percepatan sertifikasi tidak dijadikan sebagai ajang jual beli sertifikat. "Tujuan sertifikasi adalah kualitas tenaga kerja dan mengikuti standar internasional," katanya.

Pada awal sambutannya Presiden menyebutkan sekarang ini Indoneaia berada pada era kompetisi global, antarnegara. Salah satu kunci memenangkan persaingan adalah pembangunan infrastruktur.

"Ini menjadi pondasi, mendasar sekali, kedua adalah pembangunan sumber daya manusia, jangan bermimpi bisa bersaing dengan negara lain kalau infrastruktur kita tertinggal," katanya.

Ia menyebutkan kondisi jalan tol Indonesia jika bandingkan dengan negara lain, jalur kereta api, pelabuhan, airport, tertinggal dari negara lain.

"Baru sekarang kita bangun terus, untuk mengejar ketertinggalan kita. Biaya transportasi kita dibanding Singapura dan Malaysia masih 2 sampai 2,5 kali lipat mahalnya karena infrastruktur belum baik. Karena itu kita bekerja siang malam untuk menyelesaikan ini agar kita bisa bersaing dengan negara lain," katanya.

Menurut dia, untuk percepatan itu telah dibangun, misal di Kalimantan ada 24 proyek, di Sulawesi ada 27 proyek, Maluku Papua 13 proyek, Sumatera 61 proyek dan tempat tempat lainnya.

"Kita harus kerja keras mempercepat ini, semua infrastruktur yang dibutuhkan rakyat tidak tersedia dengan sendirinya, ada kontribusi SDM konstruksi, bukan hanya tenaga kerja kontruksi yang jumlahnya besar, tapi juga terlatih terampil, bersertifikat," katanya.

Sesuai informasi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Presiden menyebutkan saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia kira-kira ada tujuh juta orang dan baru 9 persen yang bersertifikat atau 600.000 orang. (*)

Sumber: ANTARA

#Jokowi #Presiden Jokowi #Tenaga Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Indonesia
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Said Iqbal tegaskan UMR di UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru wajib di atas survei KHL. Cek formula upah minimum dan indeks terbarunya!
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Bagikan