Jimly Asshiddiqie Sebut Quick Count Hanya Timbulkan Masalah

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 20 April 2019
Jimly Asshiddiqie Sebut Quick Count Hanya Timbulkan Masalah

Jimly Asshiddiqie. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqe menilai, hasil quick count yang selama ini beredar cenderung membuat gaduh suasana. Menurut Jimly, dalam aturannya quick count memang sudah merugikan banyak orang.

"Pertama dia diatur dua jam setelah pemungutan suara. Untuk memastikan bahwa pemilihan pemungutan suara di daerah Indonesia Timur tak terpengaruh dengan hasil quick count di barat. Kan diatur jangan melampaui batas yang merugikan hak dan kebebasan orang lain," kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).

Jimly bersama istrinya
Jimly Asshiddiqie bersama istrinya Tuty Amalia (MP Foto/Rizki Fitrianto)

Jimly yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini menambahkan, lembaga survei perlu dievaluasi karena menimbulkan anggapan adanya kecurangan, adanya ketidakobyektifan riset dan survei karena tak berpihak.

"Tapi dia jadi alat untuk tim kampanye dari calon sehingga ini dianggap menggiring opini. Ini terbukti mengganggu hak dan kebebasan berdemokrasi. Jadi perlu dievaluasi agar ada pengaturan lebih ketat," jelas Jimly.

Misalnya, kode etik dari lembaga survei. Jadi dipisahkan dari survei analisis obyektif dengan survei timses.

"Kalau itu tercampur aduk antara timses maka dia konsultan politik, bukan survei obyektif. Jadi harus dibedakan, kalau dia timses harus ada syarat yang lebih ketat. Misalnya bukan dua jam, tapi dua hari, misal," imbuh Jimly.

Jimly bersama istrinya Jimly Asshiddiqie bersama istrinya Tuty Amalia (MP Foto/Rizki Fitrianto)
Quick Count

Sehingga klaim kemenangan, cukup internal saja.

"Memang lembaga survei harus dievaluasi, survei mana yang obyektif untuk kepentingan informasi dan survei mana bagian dari pihak kontestan pemilu. Itu harus dibedakan," tandas Jimly. (Knu)

#Jimly Asshiddiqie
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Opsi-opsi terkait pengaturan kelembagaan Polri akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Hal itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Frengky Aruan - Rabu, 18 September 2024
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Bagikan