JHT Bukan Bantalan Setelah PHK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Februari 2022
JHT Bukan Bantalan Setelah PHK

Buruh perempuan.(Foto: MP/ Rizky)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usai 56 mendapatkan tantangan dari buruh. JHT, bukan lagi sebagai bantalan saat di PHK, seiring adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.

Kini, Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua.

Baca Juga:

Pimpinan DPD Usul JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi.

Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.

BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)

Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.

Terkait JHT sendiri, Kemanker mengingatkan, sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.

"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.

Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. (Asp)

Baca Juga:

Labor Institute Sebut Isu JHT Digiring ke Ranah Politis

#BUMN #UU Cipta Kerja #BPJS #BPJS Ketenagakerjaan #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Indonesia
Darmawan Prasodjo Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Jadi Pengganti Sementara
Suroso Isnandar kini menjadi Dirut baru PLN. Ia menggantikan Darmawan Prasodjo yang dicopot dari jabatannya, Rabu (14/10).
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Darmawan Prasodjo Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Jadi Pengganti Sementara
Indonesia
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Keberhasilan perusahaan negara tidak hanya dilihat dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kemampuannya membuka kesempatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Indonesia
4 BUMN Karya Digabungkan Jadi Satu di November 2026, Beban Keungan Sudah Sangat Berat
Pada kasus WIKA, beban utang perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 34 triliun yang tak diimbangi kecukupan aset penjamin (underlying assets)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
 4 BUMN Karya Digabungkan Jadi Satu di November 2026, Beban Keungan Sudah Sangat Berat
Indonesia
HUT ke-28, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interum Rp 6,16 Triliun
Pada usia ke-28 ini, perseroan menginginkan pertumbuhan yang terus memberikan hasil yang dirasakan oleh seluruh masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Bank Mandiri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
HUT ke-28, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interum Rp 6,16 Triliun
Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Kemenaker saat ini tengah gencar menggalakkan program bagi tenaga kerja profesional yang menguasai keahlian khusus untuk ditempatkan di negara-negara mitra, salah satunya Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa sudah menutup 328 BUMN. Target hemat anggaran bisa menembus Rp 100 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Bagikan