MerahPutih.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usai 56 mendapatkan tantangan dari buruh. JHT, bukan lagi sebagai bantalan saat di PHK, seiring adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Kini, Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua.
Baca Juga:
Pimpinan DPD Usul JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun
"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi.
Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.
Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.
Terkait JHT sendiri, Kemanker mengingatkan, sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.
"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.
Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. (Asp)
Baca Juga:
Labor Institute Sebut Isu JHT Digiring ke Ranah Politis