Jemaah Haji Diimbau Bawa Oleh-Oleh Secukupnya, PPIH: Dapat Beli di Tanah Air

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 Juli 2024
Jemaah Haji Diimbau Bawa Oleh-Oleh Secukupnya, PPIH: Dapat Beli di Tanah Air

Jemaah haji Indonesia secara bergelombang mulai meninggalkan kawasan Mina menuju hotel masing-masing, Selasa (18/6/2024). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 66.611 orang dan tergabung dalam 169 kelompok terbang (Kloter) hingga 30 Juni 2024 pukul 21.00 WAS.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan kepada para jemaah haji untuk mempertimbangan kapasitas koper bagasi dan tas tentengan yang akan dibawa ke pesawat. Salah satunya adalah dengan tidak membeli oleh-oleh atau belanja berlebihan.

“Jemaah dapat mengirim oleh-olehnya melalui jasa ekspedisi atau dapat membeli di Tanah Air," ujar anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan Kemenag, Senin (1/7).

Baca juga:

Timwas Haji DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pembentukan Pansus Haji 2024

Selama di Kota Madinah, PPIH juga mengimbau jemaah untuk mengindahkan ketentun-ketentuan dan larangan yang berlaku selama berada di Kota Madinah. "Khususnya di area Masjid Nabawi,” pungkasnya.

Jemaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 06.44 wib berjumlah 336 orang. Jemaah yang diberangkatkan dari Makkah ke Madinah berjumlah 1.525 orang tergabung dalam 4 kloter.

Hingga Senin (1/7) terdapat 20 kloter dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.708 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

1) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter;

2) Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter;

3) Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;

4) Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

5) Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

6) Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

Baca juga:

Kemenag: OTP Garuda di Fase Awal Kepulangan Jemaah Haji Buruk

7) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;

8) Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;

9) Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

10) Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;

11) Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.

#Calon Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan