Jemaah Haji Bawa Uang Lebih Dari Rp 100 Juta Wajib Lapor Beacukai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Jemaah Haji Bawa Uang Lebih Dari Rp 100 Juta Wajib Lapor Beacukai

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

Baca juga:

Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat 22 April, Menhaj 277 Hotel Sudah Disiapkan

"Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4).

Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.

Jemaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Adapun bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Atas dasar itu, DJBC mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar. (*)

#Jemaah Haji #Haji 2026 #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamenhaj: Tata Kelola Haji Harus Transparan agar Praktik Kartel Tak Terulang
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan reformasi tata kelola haji harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah praktik kartel.
Ananda Dimas Prasetya - 5 menit lalu
Wamenhaj: Tata Kelola Haji Harus Transparan agar Praktik Kartel Tak Terulang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Masjid Ibnu Abbas, Saksi Bisu Jejak Dakwah Rasulullah di Kota Taif
Masjid Ibnu Abbas di Taif menjadi saksi bisu dakwah Rasulullah SAW saat ditolak penduduk setempat. Kini, masjid bersejarah ini menjadi pusat ibadah dan kajian Islam.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Masjid Ibnu Abbas, Saksi Bisu Jejak Dakwah Rasulullah di Kota Taif
Indonesia
Penipuan Badal Haji Fiktif Rp 306 Juta Terbongkar, Korbannya Jamaah dari Merauke
: Kemenhaj RI menertibkan praktik pelanggaran haji, termasuk penipuan badal haji fiktif, penggelapan dana kurban Rp306,8 juta, serta penyusupan jemaah non-prosedural.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Penipuan Badal Haji Fiktif Rp 306 Juta Terbongkar, Korbannya Jamaah dari Merauke
Indonesia
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Lakukan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Praktik tersebut merugikan anggota jemaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari anggota jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Lakukan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Indonesia
47 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air, Menhaj Soroti Evaluasi Layanan
Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyebut 47.012 jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Proses pemulangan masih berlangsung hingga awal Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
47 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air, Menhaj Soroti Evaluasi Layanan
Indonesia
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Kedua
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak meminta layanan kesehatan haji di Madinah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kedatangan jemaah gelombang kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Kedua
Indonesia
15.086 Jemaah dan Petugas Haji Telah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Pantau Paspor Jemaah
Seluruh jemaah haji Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air untuk menjaga paspor dengan sebaik-baiknya selama fase kepulangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
15.086 Jemaah dan Petugas Haji Telah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Pantau Paspor Jemaah
Indonesia
Penerbangan Kepulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Garuda Indonesia Meminta Maaf
Garuda Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para jamaah, serta turut menyampaikan terima kasih atas kesabaran, pengertian, dan kerja sama seluruh jemaah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Penerbangan Kepulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Garuda Indonesia Meminta Maaf
Indonesia
Menhaj Buka Peluang Produk Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf membuka peluang produk pangan Indonesia masuk rantai pasok katering haji di Arab Saudi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menhaj Buka Peluang Produk Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi
Bagikan