Jatuhkan Vonis Mati Tanpa Pertimbangan Meringankan, Hakim Sebut Kopda Bazarsah Pengkhianat NKRI


Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
MerahPutih.com - Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis mati karena terbukti terlibat penembakan tiga oknum polisi di Way Kanan, Lampung hingga tewas.
Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah saat usaha penggerebekan sabung ayam digerebek itu.
"Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat," kata Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8).
Baca juga:
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kolonel Fredy.
Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Baca juga:
Kapolri dan Panglima Kunjungi Rumah Polisi Korban Penembakan Saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Baca juga:
Panglima TNI dan Kapolri Kawal Investigasi Kasus 3 Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam
Penembakan itu dilakukan prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Aksi Prajurit dalam Gladi Bersih Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas

Peringatan HUT ke-80 TNI Besok, Dipastikan tak Ada Acara Pemberian Penaikan Pangkat Kehormatan

Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI

Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor di Monas, Begini Penjelasan TNI

Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Pesawat Tempur Tampilkan Formasi Angka 80

Jumat (3/10) TNI Gelar Gladi Bersih dan Doa Bersama Sebelum Puncak HUT ke-80

:Polisi Siapkan 2 Jalur Alternatif Saat Parade Alutsista HUT ke-80 TNI

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
