Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jatah Uang Gubernur Kalsel Diberikan Dalam Kardus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 Oktober 2024
Jatah Uang Gubernur Kalsel Diberikan Dalam Kardus

KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel (MP/Didik Setiawan(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, uang Rp 1 miliar yang menjadi jatah Sahbirin diberikan dengan bungkus kardus cokelat.

Uang itu dikirim Sugeng Wahyudi (YUD) kepada Kabid CK Dinas PUPR Kalsel, Yulianto Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL).

Baca juga:

Empat Orang yang Terjaring OTT Korupsi BPJ Kalsel Tiba di Gedung KPK

"Pada 3 Oktober, didapatkan informasi YUD menyerahkan uang Rp 1 miliar diletakkan di dalam kardus cokelat kepada YUL atas perintah SOL. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB," kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Ghufron mengatakan uang hasil tiga proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan gedung kolam renang di wilayah Kalsel tersebut diserahkan di salah satu tempat makan.

Sahbirin, kata Ghufron, menunjuk serta memilih dua pelaksana proyek yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dengan jaminan bakal memberi uang.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk pembuat komitmen dan 5 persen untuk Sahbirin," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Untuk tersangka spenerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca juga:

KPK Sita Duit Rp 10 Miliar dalam OTT di Kalsel

Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 56 menit lalu
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Bagikan