Jatah Uang Gubernur Kalsel Diberikan Dalam Kardus

KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel (MP/Didik Setiawan(
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, uang Rp 1 miliar yang menjadi jatah Sahbirin diberikan dengan bungkus kardus cokelat.
Uang itu dikirim Sugeng Wahyudi (YUD) kepada Kabid CK Dinas PUPR Kalsel, Yulianto Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL).
Baca juga:
Empat Orang yang Terjaring OTT Korupsi BPJ Kalsel Tiba di Gedung KPK
"Pada 3 Oktober, didapatkan informasi YUD menyerahkan uang Rp 1 miliar diletakkan di dalam kardus cokelat kepada YUL atas perintah SOL. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB," kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Ghufron mengatakan uang hasil tiga proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan gedung kolam renang di wilayah Kalsel tersebut diserahkan di salah satu tempat makan.
Sahbirin, kata Ghufron, menunjuk serta memilih dua pelaksana proyek yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dengan jaminan bakal memberi uang.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk pembuat komitmen dan 5 persen untuk Sahbirin," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Untuk tersangka spenerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga:
Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
