Jangan Asal Ungkap Orientasi Seksual Orang Lain, Dampaknya Bisa Berbahaya


Outing cenderung mengarah pada bullying. (Foto: Pexels/Keira Burton)
Merahputih.com - Orientasi seksual merupakan informasi pribadi yang sifatnya rahasia. Seseorang dilarang mengungkapkan orientasi seksual sebab dapat mengganggu keamanan orang lain.
Outing merupakan salah satu istilah yang menggambarkan seseorang melakukan pengungkapan orientasi seksual orang lain tanpa persetujuan. Sebenarnya bukan hanya orientasi seksual, tapi juga gender identity, expression and sexual characteristic (SOGIE-SC).
Apapun situasinya, komponen dalam SOGIE-SC adalah hal yang tidak bisa dipaksa untuk diungkapkan ke publik.
Tindakan melakukan outing tanpa persetujuan hanya akan membuat rugi korbannya. Apalagi jika outing memang diniatkan untuk mempermalukan orang lain di publik.
Baca juga:
Alasan Kamu Tak Boleh Berikan Label untuk Orientasi Seksual Seseorang
Melakukan outing tanpa persetujuan sama dengan melakukan bullying, diskriminasi dan kejahatan kebebasan berekspresi.
Seseorang yang di-outing alias menjadi korban biasanya akan merasa malu karena pengungkapan orientasinya dilakukan tanpa ijin dari dirinya.
Pelaku outing bisa mengundang lebih banyak kasus bullying ke korban karena perbedaan ekspresi gendernya.
Dalam tingkatan paling parah, korban yang di-outing bisa merasakan dikucilkan dari lingkungannya, dipersekusi hingga diancam pembunuhan.
Kondisi tersebut rentan karena korban hidup di lingkungan yang tidak inklusif terhadap kebebasan berekpresi seksual dan gender.
Baca juga:
Mengenal Aseksualitas, Orientasi Seksual yang Makin Mengemuka
Makanya, melihat risiko yang mengintai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) baiknya lebih bijak dalam memberitahukan informasi soal orang lain.
Dilansir dari instagram @awaskbgo, disebutkan perilaku outing bisa dikenai masalah pidana. Lantaran orientasi seksual merupakan data pribadi yang sensitif.
Data pribadi sensitif bersifat terbatas dan pengolaannya berdasarkan persetujuan. Disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi terbaru, tertuang di pasal 51. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung

Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses

Jangan Asal Ungkap Orientasi Seksual Orang Lain, Dampaknya Bisa Berbahaya

Billie Eilish Tolak Bicarakan Orientasi Seksualnya
