Jaksa Minta Rizieq Shihab tak Salahkan Mahfud soal Kerumunan di Bandara Soetta


Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan terdakwa terdakwa kasus karantina kesehatan Rizieq Shihab.
Jaksa meminta kepada terdakwa untuk tidak menyalahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanna (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam kasus karantina yang menjeratnya.
Baca Juga
Bawa Senjata Tajam ke PN Jaktim, Ini Pengakuan Sopir Pengacara Rizieq Shihab
"Tak ada relevansi dengan kedatangan terdakwa, tidak perlu kambing hitamkan Menko Polhukam atas kedatangan terdakwa yang menimbulkan kerumunan di bandara dan berbagai tempat," ucap Jaksa dalam persidangan terdakwa Rizieq di PN Jaktim, Selasa (30/3).
Jaksa menyakini, kedatang terdakwa ke Indonesia pasti akan menimbulkan keramaian di Bandara Soekarno Hatta tanpa adanya pengumuman dari Menteri Mahfud MD.
"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," tuturnya.

Dalam eksepsi terdakwa Rizieq, kerumunan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang lantaran adanya imbauan Menko Polhukam Mahfud MD. Pengumuman itu yang membuat masyarakat menggeruduk bandara.
Dengan begitu, massa penjemputan dirinya membludak di bandara hingga menyebabkan kerumunan.
"Akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," urai Rizieq saat bacakan eksepsi pada sidang lalu.
Anehnya, kata Rizieq, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan yang diumumkan Mahfud MD tidak pernah diproses hukum oleh aparat kepolisian.
"Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," kata Rizieq. (Asp)
Baca Juga
Pimpinan Komisi III Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi untuk Sidang Online Kasus Rizieq
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
