Jadwal Mediasi Luhut dengan Haris Azhar-Fatia Diundur Senin Depan
Direktur eksekutif Lokataru, Haris Azhar (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Jadwal mediasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diundur pada pekan depan.
"Jadi, sudah sepakat waktunya Senin (1/11) depan. Biar bisa ketemu," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10).
Baca Juga
Pertemuan keduanya sempat batal pada Kamis (21/10) lalu. Kemudian, batal lagi pada Senin (25/10) ini.
Sekedar informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kasus tersebut dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 lalu.
Laporan tercacat dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (27/9) lalu.
Luhut dimintai keterangannya terkait dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
"Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M