Izin Tempat Kampanye Sering Dibatalkan, Cak Imin Sindir Penonton Geruduk Lapangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
Izin Tempat Kampanye Sering Dibatalkan, Cak Imin Sindir Penonton Geruduk Lapangan

Cawapres Muhaimin dan Giban. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal bagitiga pasangan kandidat presiden dan wakil presiden menggelar kampanye terbuka di berbagai daerah, sejak Senin (22/1).

Dalam kampanye di Bogor, Jawa Barat, wapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan, netralitas aparat dan lembaga penyelenggara Pemilu jangan sampai wasit jadi pemain.

Baca Juga:

Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Megawati: Figur Kokoh Jaga Konstitusi dan Demokrasi

"Mulai presiden sampai menteri, bupati, sampai camat, kepala desa, polisi, TNI, kalau tidak netral, yang rugi bukan AMIN saja, bangsa ini rugi," kata Cak Imin di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).

Dia mengaku bukan tanpa alasan mengingatkan soal netralitas. Jika ada yang tidak netral, Cak Imin menilai pemilu akan tidak sah.

"Karena pemilunya akan pemilu yang tidak legitimate," ucapnya.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada kecurangan.

"Kalau pemilu gagal karena kecurangan, karena saling mengganjal, saya pastikan siapa pun pemenangnya akan sia-sia," kata wakil dari Capres Anies Baswedan itu.

Dia meminta agar wasit berkelakuan baik. Dan mengingatkan jangan sampai penonton menggeruduk lapangan.

"Wasit jadilah wasit yang baik, pemain jadilah pemain yang betul, jangan merangkap wasit sekaligus pemain," katanya.

Ia menegaskan, kalau kegiatan pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat halangan, maka bisa dipastikan kelak pemenang Pilpres tidak mendapatkan kepercayaan.

"Kepercayaan publik, kepercayaan internasional dan akan menuju kepemimpinan yang bangkrut," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu.

Beberapa kali pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, harus berpindah tempat kampanye karena pada saat menjelang hari H, pemilik tempat membatalkan secara sepihak izin yang sudah didapatkan, seperti di Yogyakarta, belum lama ini.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung mulai 28 November 2023 dan berakhir hingga 10 Februari. (Knu)

Baca Juga:

Survei: Prabowo Lebih Mudah Tekuk Anies ketimbang Ganjar di Putaran 2

#Muhaimin Iskandar #Pemilu #Pilpres 2024 #Debat Capres-cawapres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Cak Imin: MBG Harus Tepat Sasaran dan Menjadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Cak Imin menegaskan program MBG harus tepat sasaran dengan mengacu pada DTSEN serta mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah 3T.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Cak Imin: MBG Harus Tepat Sasaran dan Menjadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Indonesia
Puncak Haji 2026 Lancar, Menko PM Muhaimin Iskandar Terharu
Cak Imin mengaku terharu setelah mendengar langsung pengalaman para jemaah yang merasa puas terhadap pelayanan haji tahun ini.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Puncak Haji 2026 Lancar, Menko PM Muhaimin Iskandar Terharu
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Cak Imin Ingin Reflikasi Mbloc Space Buat Anak Muda di Daerah Berdaya
Mbloc menjadi salah satu rujukan dan contoh yang positif, salah satu kolaborasi pemanfaatan fasilitas publik yang akhirnya memberikan ruang, ruang berkumpul para anak muda.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Cak Imin Ingin Reflikasi Mbloc Space Buat Anak Muda di Daerah Berdaya
Indonesia
Sekolah Rakyat Jadi Utama Pemutus Rantai Kemiskinan, Lulusan Diminta Jadi Agen Pemberdayaan Masyarakat
Setiap lulusan akan diarahkan sesuai potensi masing-masing, mulai dari jalur akademik hingga profesi tertentu. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 April 2026
Sekolah Rakyat Jadi Utama Pemutus Rantai Kemiskinan, Lulusan Diminta Jadi Agen Pemberdayaan Masyarakat
Indonesia
Masyarakat Rentan Miskin Bertambah, Cak Imin Minta Warga Bersabar
"Akan ada saatnya kita bergerak untuk mengatasi yang rentan miskin. Sabar, kita akan terus bekerja keras."
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Masyarakat Rentan Miskin Bertambah, Cak Imin Minta Warga Bersabar
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan