MerahPutih Bisnis- Pemerintah disarankan membatalkan perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman mengatakan perpanjangan kontrak izin PTFI hingga enam bulan ke depan melanggar undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014.
"Bisa dong. Memorandum Of Understanding/ (MOU) kan tidak termasuk perundangan-undangan," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (26/1).
BACA JUGA: Kejanggalan Dalam Perpanjangan Izin PT. Freeport
Erwin mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) tidak masuk dalam UU. Yang ada dalam UU adalah Impres, Kepres dan surat keputusan seperti kepala daerah yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut. Maka dari itu, kata erwin, perpanjangan izin kontrak PTFI yang tak membuat warga sekitar sejahtera tersebut menjadi aneh bagi pakar hukum di Indonesia.
"Kok selembar MoU bisa menggugurkan UU, PP dan peraturan di bawahnya. Mestinya enggak boleh itu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberi waktu kepada Freeport untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Penandatanganan perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga antara pemerintah dan PTFI ini tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum Of understanding/MOU). (Hur)