Iwakum Gelar Lomba Karya Jurnalistik 'Wajah Hukum Pemerintahan Baru'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 10 November 2024
Iwakum Gelar Lomba Karya Jurnalistik 'Wajah Hukum Pemerintahan Baru'

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kembali menggelar lomba karya jurnalistik yang terbuka bagi seluruh insan pers Tanah Air.

Lomba jurnalistik Iwakum yang mengangkat tema "Wajah Hukum Pemerintahan Baru" ini memperebutkan hadiah senilai total Rp 22 juta untuk kategori karya tulis dan foto.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, lomba ini sebagai bentuk apresiasi Iwakum terhadap jurnalis yang konsisten mengawal kehidupan hukum di Indonesia.

Baca juga:

Irfan Kamil Terpilih jadi Ketum Iwakum Secara Aklamasi, Ponco Ditunjuk Sebagai Sekjen

“Lomba ini kami gelar untuk mengapresiasi tulisan dan foto rekan-rekan media yang tentu sudah teruji di lapangan,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).

Ddalam lomba ini, setiap karya jurnalistik akan dinilai oleh dewan juri yang kompeten.

Tidak hanya di bidang jurnalistik, tetapi juga dunia hukum untuk memberikan penilaian objektif mengenai potret hukum di Indonesia.

“Kami ingin publik tahu bahwa mereka yang juara sudah melewati skrining dan penilaian oleh Juri yang ahli di bidangnya masing-masing, sehingga para pemenang kami anggap memiliki kualitas tulisan yang baik, dan foto yang memang memiliki nilai jurnalistik yang berkualitas,” katanya.

Berikut syarat dan ketentuan lomba karya jurnalistik "Wajah Hukum Pemerintahan Baru" yang digelar Iwakum:

Subtema

1. Potret problematika produk hukum

2. Refleksi dan asa penegakan hukum

Syarat & Ketentuan Karya Tulis

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia dan bekerja sebagai jurnalis di media.

2. Artikel yang dikirimkan adalah karya jurnalisme (straight news, in-depth reporting, dan feature).

3. Karya telah dipublikasikan pada tanggal 8 November 2024 - 8 Desember 2024, dan bukan hasil plagiarisme.

4. Artikel dikirim dengan format pdf serta melampirkan link/screenshot artikel untuk media cetak.

5. Hasil karya tanggung jawab penulis.

6. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya.

Syarat & Ketentuan Karya Foto

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia dan bekerja sebagai jurnalis di media.

2. Peserta wajib follow instagram @ikatanwartawanhukum

3. Setiap karya yang dikirim wajib diunggah pada media sosial instagram dan Mention instagram Iwakum, wajib membubuhkan tagar #LombaFotoIwakum2025 dan instagram peserta tidak boleh di-private.

4. Hasil karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan dalam perlombaan lainnya.

5. Karya tidak mengandung unsur merk dagang, pornografi, dan SARA.

6. Karya yang dikirim maksimal 1 foto, terbebas dari watermark, logo, tulisan maupun gambar.

7. Karya foto merupakan karya original sendiri, bukan hasil rekayasa digital dan bukan buatan AI.

8. Pengambilan foto harus menggunakan kamera DSLR atau mirrorless dengan minimal resolusi 3000px

9. Karya yang dikirim merupakan karya yang dibuat dari 8 November 2024 sampai periode 8 Desember 2024.

10. Segala bentuk klaim kepemilikan dari pihak lain atas suatu karya peserta sepenuhnya merupakan tanggung jawab peserta.

11. Keputusan dewan juri adalah mutlak tidak dapat diganggu gugat.

12. Foto yang dilombakan hanya boleh diedit sebatas cropping, brightness, contras, saturation, dan melampirkan metadata EXIF. (Pon)

#Jurnalis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Kemenko Polkam memberikan bantuan kepada jurnalis yang motornya hilang saat menjalankan tugas.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Tolak Stigmatisasi ‘Londo Ireng’, Jurnalis Soloraya Demo di Monumen Pers
“Jangan hanya gara-gara foto yang dimuat media terkait anak-anak makan MBG disamping sekolah rusak, kami dilabeli pernyataan itu."
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Tolak Stigmatisasi ‘Londo Ireng’, Jurnalis Soloraya Demo di Monumen Pers
Indonesia
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Indonesia
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Kini, tekanan lebih sering muncul dalam bentuk serangan DDoS, doxing, maupun tekanan terhadap ruang redaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Indonesia
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Nama para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla telah dicatat dalam tinta sejarah perjuangan untuk kemerdekaan dan kebebasan rakyat Palestina dari Israel.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditahan Israel Dibebaskan, Pulang lewat Turkiye
Proses pemulangan para relawan internasional ini akan dilakukan melalui Bandara Ramon menuju Istanbul, Turkiye.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditahan Israel Dibebaskan, Pulang lewat Turkiye
Indonesia
Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, DPR: Tabrak Hukum Internasional
Aksi sepihak militer Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. 

Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, DPR: Tabrak Hukum Internasional
Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Bagikan