IPW Tuding Pengangkatan Badrodin Haiti Cacat Hukum


sumber foto antara foto : caption foto : Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers didampingi Wapres Jusuf Kalla (sumber foto:antara foto)
MerahPutih Nasional - Indonesia Police Watch (IPW) menuding pengangkatan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri cacat hukum dan melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"IPW mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa serta merta dan harus mengacu keUU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mewajibkan, jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR," ucap Presium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya kepada redaksi, Sabtu (17/1).
Neta yang juga mantan jurnalis di salah satu surat kabar harian terkemuka menambahkan hingga saat ini Presiden Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR.
IPW mengaku prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR tapi tidak dilantik dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.
"Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan
sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tandas Neta. (BHD)
Follow Twitter kami di @Merahputihcom
Like FanPage Facebook kami di Merahputih.com
Berita Lainnya :
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
