IPL Apartemen dan Rusun Dikenakan Pajak PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 27 September 2024
IPL Apartemen dan Rusun Dikenakan Pajak PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu

Wisma Atlet Kemayoran diubah jadi rusun ASN. Foto: Dok/Sekretariat Negara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Apartemen kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan yang dikenakan Pajak PPN hanya untuk jasa pengelolaan, bukan seluruh dari tarif IPL yang selama ini dibayarkan penghuni kepada pengelola apartemen.

Berikut ilustrasi dari Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin terkait besaran nilai Pajak PPN jasa pengelolaan IPL untuk lebih mudah dipahami para penghuni apartemen.

Arifin mencontohkan jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp 50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.

Baca juga:

Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen

Namun, lanjut dia, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp 70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.

Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. “Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (27/9).

Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar IPL di apartemen dan rumah susun tidak dikenakan PPN. Alasannya, mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL, sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Baca juga:

Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen ke Ekonomi Indonesia

P3RSI menambahkan untuk menaikkan tarif IPL membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar. Bahkan, karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya). (*)

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Apartemen #Rumah Susun
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Dunia
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
Para penghuni satu-satunya tower gedung Wang Fuk Court yang tidak terbakar telah diizinkan kembali untuk mengambil barang berharga dan kebutuhan sehari-hari.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
Dunia
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Otoritas Hong Kong telah menangkap 20 individu yang diduga terkait dengan kebakaran besar di kompleks apartemen Wang Fuk Court
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Dunia
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
Kepolisian Hong Kong total menahan 13 orang dan mereka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan akibat kelalaian berdasarkan bukti temuan penyebab kebakaran.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
Indonesia
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong memperkirakan jumlah WNI di komplek apartemen 140 orang.
Frengky Aruan - Senin, 01 Desember 2025
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Indonesia
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
"Sementara yang korban luka-luka bertambah satu orang sehingga menjadi tiga orang," kata Kemlu RI dalam sebuah pernyataan.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
Indonesia
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Apalagi, saat ini banyak bank yang sudah melakukan "gimmick" agar masyarakat bisa membeli properti.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
PPN DTP Ditanggung  100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong percepatan pemanfaatan Kampung Susun Bayam sebagai hunian layak dan terjangkau bagi warga, sekaligus menjaga prinsip keadilan sosial dalam setiap proses relokasi dan penyediaan hunian.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif
Bagikan