IPL Apartemen dan Rusun Dikenakan Pajak PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu
Wisma Atlet Kemayoran diubah jadi rusun ASN. Foto: Dok/Sekretariat Negara
MerahPutih.com - Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Apartemen kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan yang dikenakan Pajak PPN hanya untuk jasa pengelolaan, bukan seluruh dari tarif IPL yang selama ini dibayarkan penghuni kepada pengelola apartemen.
Berikut ilustrasi dari Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin terkait besaran nilai Pajak PPN jasa pengelolaan IPL untuk lebih mudah dipahami para penghuni apartemen.
Arifin mencontohkan jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp 50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Baca juga:
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen
Namun, lanjut dia, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp 70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. “Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (27/9).
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar IPL di apartemen dan rumah susun tidak dikenakan PPN. Alasannya, mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL, sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Baca juga:
P3RSI menambahkan untuk menaikkan tarif IPL membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar. Bahkan, karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif