IPL Apartemen dan Rusun Dikenakan Pajak PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu


Wisma Atlet Kemayoran diubah jadi rusun ASN. Foto: Dok/Sekretariat Negara
MerahPutih.com - Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Apartemen kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan yang dikenakan Pajak PPN hanya untuk jasa pengelolaan, bukan seluruh dari tarif IPL yang selama ini dibayarkan penghuni kepada pengelola apartemen.
Berikut ilustrasi dari Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin terkait besaran nilai Pajak PPN jasa pengelolaan IPL untuk lebih mudah dipahami para penghuni apartemen.
Arifin mencontohkan jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp 50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Baca juga:
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen
Namun, lanjut dia, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp 70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. “Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (27/9).
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar IPL di apartemen dan rumah susun tidak dikenakan PPN. Alasannya, mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL, sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Baca juga:
P3RSI menambahkan untuk menaikkan tarif IPL membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar. Bahkan, karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif

Subsidi Kredit Rumah Capai Rp 12,5 Triliun Buat 101.707 Unit Rumah, Tinggal Sisa Sekitar Rp 7 Triliun

Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun

Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Anggota DPRD Ingatkan Pramono Soal Pungli Rumah Susun, Sirukim Harus Jadi Solusi

Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Tertinggi Rp 1,8 Juta

Pramono Gratiskan PBB-P2 dan NJOP, PSI Sebut Pernah Suarakan Hal ini

Rusun Jagakarsa Segera Disewakan ke Warga, Harga Terendah Rp 865.000 Per Bulan

Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Revitalisasi Wisma Atlet Segera Rampung, Satu Tower Bakal Jadi Rumah Sakit
