Intip Rekening Nasabah, Pemerintah Jamin Jaga Kerahasiaan


Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Sekjen Hadiyanto mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.Com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin kerahasiaan rekening nasabah bank. Dalam operasionalnya, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI).
Hal ini ditegaskan lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sidang paripurna DPR di Jakarta. Sri Mulyani Kamis (27/6) mengatakan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dan kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.
"Informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP, hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan diatur secara tegas mengenai tata tertib dan rambu-rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin yang diperketat," ujar Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, informasi keuangan tersebut, hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, lanjutnya, pemerintah sedang menyempurnakan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di DJP dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan data dan informasi dengan mengacu pada standar internasional yang telah ditetapkan.
"Kami juga akan melaksanakan pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran yang dimaksud," ujar Sri Mulyani.
Kebijakan 'whistleblowing system' di DJP akan terus diperkuat dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran.
"Terhadap petugas pajak yang menyalahgunakan informasi keuangan nasabah dan melanggar kewajiban merahasiakan informasi keuangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang berlaku saat ini," kata Sri Mulyani.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Pria Asal Bogor yang Jadi Suksesor Sri Mulyani

Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Diisukan Kena Reshuffle, Prabowo Mulai Rombak Kabinet Merah Putih

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Ungkapan Mendalam Sri Mulyani usai Rumahnya Dijarah: Hilangnya Rasa Aman, Kepastian Hukum, dan Perikemanusiaan

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Sri Mulyani Indrawati Minta Maaf Setelah Rumah Dijarah, Terima Semua Kritik dan Cacian

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Rumahnya Jadi Korban Penjarahan, Ini Pernyataan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
