Intip Rekening Nasabah, Pemerintah Jamin Jaga Kerahasiaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Sekjen Hadiyanto mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.Com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin kerahasiaan rekening nasabah bank. Dalam operasionalnya, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI).
Hal ini ditegaskan lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sidang paripurna DPR di Jakarta. Sri Mulyani Kamis (27/6) mengatakan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dan kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.
"Informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP, hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan diatur secara tegas mengenai tata tertib dan rambu-rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin yang diperketat," ujar Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, informasi keuangan tersebut, hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, lanjutnya, pemerintah sedang menyempurnakan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di DJP dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan data dan informasi dengan mengacu pada standar internasional yang telah ditetapkan.
"Kami juga akan melaksanakan pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran yang dimaksud," ujar Sri Mulyani.
Kebijakan 'whistleblowing system' di DJP akan terus diperkuat dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran.
"Terhadap petugas pajak yang menyalahgunakan informasi keuangan nasabah dan melanggar kewajiban merahasiakan informasi keuangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang berlaku saat ini," kata Sri Mulyani.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Sidak di Surabaya, Menkeu Purbaya Temukan Barang Impor Rp 100 Ribu Bernilai Rp 50 Juta
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR