Ini Profil OCCRP, Organisasi Jurnalis yang Sebut Jokowi Pemimpin Korup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo masuk daftar pemimpin paling korup versi OCCRP. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Sebuah organisasi jurnalisme investigasi internasional yang bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar finalis pemimpin paling korup di dunia.
Dalam daftar tersebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam list tersebut sejajar dengan sejumlah nama pemimpin dunia lain termasuk Presiden Suriah Bashar Al Assad.
Daftar finalis koruptor dunia ini berada di kolom di antara laporan mengenai Al Assad.
Baca juga:
Metodelogi Survei OCCRP Tetapkan Jokowi Tokoh Terkorup Dunia Dicap Lemah
Sejumlah tokoh dunia selain Jokowi yang masuk sebagai finalis, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan Pengusaha India Gautam Adani.
Belakangan, OCCRP pun mendapat perhatian publik atas rilisnya tersebut. Berikut profil OCCRP.
OCCRP merupakan lembaga non pemerintah yang memiliki visi menjadikan dunia lebih terinformasi di mana kehidupan, mata pencaharian, dan demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.
Adapun misi OCCRP yakni menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengungkap kejahatan serta korupsi sehingga masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak berwenang.
OCCRP mengklaim hasil nominasi daftar pemipin dunia korup yang mereka rilis berdasarkan pendapat dari sejumlah pembaca dan jurnalis yang tersebar di seluruh dunia.
"Kami meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain di jaringan global OCCRP," tulis OCCRP dalam rilisnya yang dikutip pada Kamis (2/1/2025).
OCCRP didirikan oleh Drew Sullivan dan Paul Radu dan pernah terlibat dalam peliputan spyware Pegasus serta kebocoran data Panama Papers.
Organisasi ini dibentuk oleh 24 pusat investigasi nirlaba yang tersebar di seluruh Eropa, Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Dalam perannya, OCCRP telah membuat lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan dari lembaga ini bahkan menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, hingga lebih dari 100 aksi korporasi.
Baca juga:
PDIP Minta KPK Proaktif Hubungi OCCRP Telusuri Korupsi Jokowi
Dalam menjalankan kerjanya, OCCRP juga mendapat sumbangan dana dari organisasi-organisasi seperti The Bay and Paul Foundations, Dutch Postcode Lottery, European Instrument for Democracy and Human Rights, Ford Foundation, Fritt Ord Foundation, German Marshall Fund.
Kemudian, ada pula sumbangan dari Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis, Kementerian Luar Negeri Denmark, National Endowment for Democracy, Oak Foundation, Open Society Foundations, Puech Foundation, Rockefeller Brothers Fund, Skoll Foundation, US Agency for International Development, hingga Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
OCCRP pun pernah dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian pada 2023 oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya yang berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum