Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung
KKR Bandung (Foto: Instagram @yvespanka)
MerahPutih Peristiwa - Kaukus Pancasila meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan hak beribadah. Segala tindakan-tindakan yang bermaksud menghalangi kegiatan beribadah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pancasila dan hak asasi manusia.
Kaukus Pancasila menerima informasi bahwa pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta agar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga, Kota Bandung, dihentikan.
Pihak PAS berdalih bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja (rumah ibadah) dengan mengutip Surat Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Pihak Polrestabes Bandung yang hadir di lapangan, mengambil tindakan dengan memediasi pihak PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR. Pihak panitia KKR akhirnya tidak melanjutkan sesi kedua kegiatan ibadah KKR, yang sedianya akan dilaksanakan mulai Pukul 18.30 WIB, untuk memenuhi tuntutan PAS. Peserta KKR membubarkan diri di bawah pengamanan kepolisian pada pukul 20.30 WIB.
Kaukus Pancasila menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam peristiwa tersebut. Kaukus Pancasila perlu mengingatkan bahwa Kegiatan KKR yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga merupakan bagian dari hak beribadat yang dijamin oleh negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (2) UUD, Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) Kovenan Hak Sipil Politik.
Hak beribadat tersebut dapat dilaksanakan di tempat khusus atau di tempat umum. Sedangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perber Rumah Ibadat hanya mengatur tata cara pendirian rumah ibadat, namun sama sekali tidak mengatur perihal hak beribadat.
Dengan demikian, dalih yang digunakan oleh pihak PAS bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja dengan merujuk pada Perber Rumah Ibadat tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan PAS yang menuntut dihentikannya kegiatan KKR dengan cara penggalangan massa bisa dinilai sebagai kegiatan menyampaikan pendapat yang dapat dibubarkan, karena secara nyata kegiatan tersebut tidak menghormati hak orang lain yang sedang menjalankan hak ibadatnya, serta dapat mengganggu persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Selain itu, kegiatan PAS tersebut juga dapat dinilai sebagai tindak pidana merintangi pertemuan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kaukus Pancasila justru menyayangkan tindakan kepolisian yang membiarkan terus berlangsungnya aksi massa PAS, bahkan memediasi tuntutan PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR, yang tentu saja dalam situasi semacam itu niscaya mengalami kesulitan membuat keputusan bebas.
Kepolisian yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, semestinya dapat mengambil tindakan tegas menyikapi aksi massa PAS tersebut. Kepolisian memiliki seluruh wewenang yang diperlukan, baik untuk membubarkan maupun memproses pidana pihak PAS. Tindakan-tindakan serupa diharapkan tidak terus terjadi, sehingga membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. (Yhs)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar