Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 08 Desember 2016
Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

KKR Bandung (Foto: Instagram @yvespanka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kaukus Pancasila meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan hak beribadah. Segala tindakan-tindakan yang bermaksud menghalangi kegiatan beribadah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pancasila dan hak asasi manusia.

Kaukus Pancasila menerima informasi bahwa pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta agar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga, Kota Bandung, dihentikan.

Pihak PAS berdalih bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja (rumah ibadah) dengan mengutip Surat Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Pihak Polrestabes Bandung yang hadir di lapangan, mengambil tindakan dengan memediasi pihak PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR. Pihak panitia KKR akhirnya tidak melanjutkan sesi kedua kegiatan ibadah KKR, yang sedianya akan dilaksanakan mulai Pukul 18.30 WIB, untuk memenuhi tuntutan PAS. Peserta KKR membubarkan diri di bawah pengamanan kepolisian pada pukul 20.30 WIB.

Kaukus Pancasila menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam peristiwa tersebut. Kaukus Pancasila perlu mengingatkan bahwa Kegiatan KKR yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga merupakan bagian dari hak beribadat yang dijamin oleh negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (2) UUD, Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) Kovenan Hak Sipil Politik.

Hak beribadat tersebut dapat dilaksanakan di tempat khusus atau di tempat umum. Sedangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perber Rumah Ibadat hanya mengatur tata cara pendirian rumah ibadat, namun sama sekali tidak mengatur perihal hak beribadat.

Dengan demikian, dalih yang digunakan oleh pihak PAS bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja dengan merujuk pada Perber Rumah Ibadat tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan PAS yang menuntut dihentikannya kegiatan KKR dengan cara penggalangan massa bisa dinilai sebagai kegiatan menyampaikan pendapat yang dapat dibubarkan, karena secara nyata kegiatan tersebut tidak menghormati hak orang lain yang sedang menjalankan hak ibadatnya, serta dapat mengganggu persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Selain itu, kegiatan PAS tersebut juga dapat dinilai sebagai tindak pidana merintangi pertemuan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kaukus Pancasila justru menyayangkan tindakan kepolisian yang membiarkan terus berlangsungnya aksi massa PAS, bahkan memediasi tuntutan PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR, yang tentu saja dalam situasi semacam itu niscaya mengalami kesulitan membuat keputusan bebas.

Kepolisian yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, semestinya dapat mengambil tindakan tegas menyikapi aksi massa PAS tersebut. Kepolisian memiliki seluruh wewenang yang diperlukan, baik untuk membubarkan maupun memproses pidana pihak PAS. Tindakan-tindakan serupa diharapkan tidak terus terjadi, sehingga membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. (Yhs)

BACA JUGA:

  1. Terkait Dibubarkannya KKR di Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
  2. Jenderal Tito Minta Doa Kasus Penistaan Agama Cepat Selesai
  3. Keberagaman Budaya Tampil di Apel Nusantara Jelang 212
  4. Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
  5. Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
#Kebaktian Kebangunan Rohani #Kaukus Pancasila #Bandung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Peta Geologi Kebobolan! BMKG Temukan Patahan Baru Misterius Pemicu 118 Gempa Kab Bandung
BMKG mengonfirmasi 118 gempa di Kabupaten Bandung dipicu sesar lokal baru yang belum terpetakan di peta PuSGen. Simak hasil analisis lengkap BMKG di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Peta Geologi Kebobolan! BMKG Temukan Patahan Baru Misterius Pemicu 118 Gempa Kab Bandung
Indonesia
Rentetan 118 Gempa Sekitar Bandung Bentuk Pola Baru, Lurus Barat Daya ke Timur Laut!
BMKG catat 118 gempa di Bandung membentuk pola garis lurus dari jalur sesar baru yang belum terpetakan. Simak analisis lengkap BMKG di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Rentetan 118 Gempa Sekitar Bandung Bentuk Pola Baru, Lurus Barat Daya ke Timur Laut!
Indonesia
Puluhan Gempa Swarm Hantam Sekitar Bandung Sejak Kemarin, Pertanda Apa?
Puluhan gempa swarm guncang Pangalengan, Bandung sejak kemarin picu kepanikan. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Puluhan Gempa Swarm Hantam Sekitar Bandung Sejak Kemarin, Pertanda Apa?
Indonesia
Beda dengan Badan Geologi, BMKG: Dentuman Bandung Bukan Suara Erupsi Anak Krakatau
Fenomena suara dentuman yang sempat menghebohkan warga Bandung Raya pada Sabtu (5/9) dini hari ternyata memunculkan perbedaan analisis antara dua lembaga negara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Beda dengan Badan Geologi, BMKG: Dentuman Bandung Bukan Suara Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Citilink Kembali Terbang dari Bandara Husein Bandung, Ini 5 Rutenya
Dari Bandung tidak perlu untuk ke Jakarta untuk bisa terbang menggunakan pesawat ke kota-kota besar lain.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
Citilink Kembali Terbang dari Bandara Husein Bandung, Ini 5 Rutenya
Dunia
Videotron Padel Six Nine Bandung Disegel, Plus Wajib Tanam 100 Pohon Pengganti dan Denda Rp 100 Juta
: Pemkot Bandung menyegel videotron Padel Six Nine karena belum berizin dan terkait penebangan 10 pohon. Pihak pengelola wajib menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda Rp100 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Videotron Padel Six Nine Bandung Disegel, Plus Wajib Tanam 100 Pohon Pengganti dan Denda Rp 100 Juta
Indonesia
Sopir Truk LPG Microsleep Picu 11 Tabrakan Karambol di Bandung, 1 Perempuan Tewas
Kecelakaan beruntun melibatkan truk LPG dan 11 kendaraan di Bandung akibat sopir micro sleep. 1 perempuan tewas, 1 luka berat, korban dievakuasi ke RSHS dan RS Immanuel.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Sopir Truk LPG Microsleep Picu 11 Tabrakan Karambol di Bandung, 1 Perempuan Tewas
Indonesia
Yogyakarta, Bandung, Surabaya Masuk 10 Kota Pelajar Biaya Hidup Termurah Dunia
QS Best Student Cities 2027 menempatkan Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dalam 10 kota dengan biaya studi termurah dunia. Jakarta juga masuk daftar kota pelajar terbaik global.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Yogyakarta, Bandung, Surabaya Masuk 10 Kota Pelajar Biaya Hidup Termurah Dunia
ShowBiz
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
Buku layak baca atau beras sebagai syarat untuk memasuki area acara Showcase "Melankolia di Kolong" yang digelar Dongker di bawah kolong Jembatan Layang Pasupati,
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
Indonesia
Maskapai Super Air Jet Ajukan Rute 8 Kota Baru dari Bandung Pakai Airbus A320, Ini Daftarnya!
Super Air Jet mengajukan delapan rute baru dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Denpasar, Makassar, Balikpapan, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Padang, dan Kualanamu. Maskapai akan menggunakan Airbus A320 berkapasitas 180 kursi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Maskapai Super Air Jet Ajukan Rute 8 Kota Baru dari Bandung Pakai Airbus A320, Ini Daftarnya!
Bagikan