Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 08 Desember 2016
Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

KKR Bandung (Foto: Instagram @yvespanka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kaukus Pancasila meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan hak beribadah. Segala tindakan-tindakan yang bermaksud menghalangi kegiatan beribadah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pancasila dan hak asasi manusia.

Kaukus Pancasila menerima informasi bahwa pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta agar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga, Kota Bandung, dihentikan.

Pihak PAS berdalih bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja (rumah ibadah) dengan mengutip Surat Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Pihak Polrestabes Bandung yang hadir di lapangan, mengambil tindakan dengan memediasi pihak PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR. Pihak panitia KKR akhirnya tidak melanjutkan sesi kedua kegiatan ibadah KKR, yang sedianya akan dilaksanakan mulai Pukul 18.30 WIB, untuk memenuhi tuntutan PAS. Peserta KKR membubarkan diri di bawah pengamanan kepolisian pada pukul 20.30 WIB.

Kaukus Pancasila menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam peristiwa tersebut. Kaukus Pancasila perlu mengingatkan bahwa Kegiatan KKR yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga merupakan bagian dari hak beribadat yang dijamin oleh negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (2) UUD, Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) Kovenan Hak Sipil Politik.

Hak beribadat tersebut dapat dilaksanakan di tempat khusus atau di tempat umum. Sedangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perber Rumah Ibadat hanya mengatur tata cara pendirian rumah ibadat, namun sama sekali tidak mengatur perihal hak beribadat.

Dengan demikian, dalih yang digunakan oleh pihak PAS bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja dengan merujuk pada Perber Rumah Ibadat tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan PAS yang menuntut dihentikannya kegiatan KKR dengan cara penggalangan massa bisa dinilai sebagai kegiatan menyampaikan pendapat yang dapat dibubarkan, karena secara nyata kegiatan tersebut tidak menghormati hak orang lain yang sedang menjalankan hak ibadatnya, serta dapat mengganggu persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Selain itu, kegiatan PAS tersebut juga dapat dinilai sebagai tindak pidana merintangi pertemuan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kaukus Pancasila justru menyayangkan tindakan kepolisian yang membiarkan terus berlangsungnya aksi massa PAS, bahkan memediasi tuntutan PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR, yang tentu saja dalam situasi semacam itu niscaya mengalami kesulitan membuat keputusan bebas.

Kepolisian yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, semestinya dapat mengambil tindakan tegas menyikapi aksi massa PAS tersebut. Kepolisian memiliki seluruh wewenang yang diperlukan, baik untuk membubarkan maupun memproses pidana pihak PAS. Tindakan-tindakan serupa diharapkan tidak terus terjadi, sehingga membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. (Yhs)

BACA JUGA:

  1. Terkait Dibubarkannya KKR di Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
  2. Jenderal Tito Minta Doa Kasus Penistaan Agama Cepat Selesai
  3. Keberagaman Budaya Tampil di Apel Nusantara Jelang 212
  4. Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
  5. Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
#Kebaktian Kebangunan Rohani #Kaukus Pancasila #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Lifestyle
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Setiap pekan, komunitas ini menyalurkan sedikitnya 300 porsi makanan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Indonesia
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 membuat Bandung diserbu wisatawan. KAI mencatat 91 ribu penumpang KA Jarak Jauh, 208 ribu KA Lokal, dan 75 ribu Whoosh.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Indonesia
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polda Jabar menetapkan enam tersangka kerusuhan May Day di Bandung. Mayoritas pelajar, terbukti lakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik di Tamansari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Indonesia
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Aksi perusakan tersebut meliputi pembakaran banner, perusakan lampu lalu lintas, fasilitas CCTV milik pemerintah, videotron hingga pos polisi di kawasan Tamansari, Kota Bandung.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Indonesia
PT KA Buka Rute Baru Dengan Panjang 1.002 Kilometer Ketapang ke Bandung
KA Sangkuriang dari Banyuwangi akan menempuh jarak mencapai 1.002 kilometer dan melintasi Jember, Lumajang, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Ciamis, Tasikmalaya hingga tujuan akhir Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
 PT KA Buka Rute Baru Dengan Panjang 1.002 Kilometer Ketapang ke Bandung
Indonesia
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Keamanan dan keselamatan pasien merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh dikompromikan kelalaian sekecil apa pun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Indonesia
Kawasan Bantaran Rel di Kiaracondong Bandung bakal Disulap Jadi ‘Apartemen’, Dialokasikan bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Aset KAI di Bandung direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan hunian vertikal terintegrasi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Kawasan Bantaran Rel di Kiaracondong Bandung bakal Disulap Jadi ‘Apartemen’, Dialokasikan bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Indonesia
Warga Bandung Diminta Mewaspadai Hujan Lebat Tiba-tiba Disertai Petir dan Angin Kencang, Diawali Cuaca Panas Bikin Gerah
Hal ini seperti disampaikan Kepala Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas 1 Bandung, Teguh Rahayu.
Frengky Aruan - Senin, 06 April 2026
Warga Bandung Diminta Mewaspadai Hujan Lebat Tiba-tiba Disertai Petir dan Angin Kencang, Diawali Cuaca Panas Bikin Gerah
Bagikan