Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 08 Desember 2016
Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

KKR Bandung (Foto: Instagram @yvespanka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kaukus Pancasila meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan hak beribadah. Segala tindakan-tindakan yang bermaksud menghalangi kegiatan beribadah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pancasila dan hak asasi manusia.

Kaukus Pancasila menerima informasi bahwa pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta agar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga, Kota Bandung, dihentikan.

Pihak PAS berdalih bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja (rumah ibadah) dengan mengutip Surat Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Pihak Polrestabes Bandung yang hadir di lapangan, mengambil tindakan dengan memediasi pihak PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR. Pihak panitia KKR akhirnya tidak melanjutkan sesi kedua kegiatan ibadah KKR, yang sedianya akan dilaksanakan mulai Pukul 18.30 WIB, untuk memenuhi tuntutan PAS. Peserta KKR membubarkan diri di bawah pengamanan kepolisian pada pukul 20.30 WIB.

Kaukus Pancasila menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam peristiwa tersebut. Kaukus Pancasila perlu mengingatkan bahwa Kegiatan KKR yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga merupakan bagian dari hak beribadat yang dijamin oleh negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (2) UUD, Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) Kovenan Hak Sipil Politik.

Hak beribadat tersebut dapat dilaksanakan di tempat khusus atau di tempat umum. Sedangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perber Rumah Ibadat hanya mengatur tata cara pendirian rumah ibadat, namun sama sekali tidak mengatur perihal hak beribadat.

Dengan demikian, dalih yang digunakan oleh pihak PAS bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja dengan merujuk pada Perber Rumah Ibadat tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan PAS yang menuntut dihentikannya kegiatan KKR dengan cara penggalangan massa bisa dinilai sebagai kegiatan menyampaikan pendapat yang dapat dibubarkan, karena secara nyata kegiatan tersebut tidak menghormati hak orang lain yang sedang menjalankan hak ibadatnya, serta dapat mengganggu persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Selain itu, kegiatan PAS tersebut juga dapat dinilai sebagai tindak pidana merintangi pertemuan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kaukus Pancasila justru menyayangkan tindakan kepolisian yang membiarkan terus berlangsungnya aksi massa PAS, bahkan memediasi tuntutan PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR, yang tentu saja dalam situasi semacam itu niscaya mengalami kesulitan membuat keputusan bebas.

Kepolisian yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, semestinya dapat mengambil tindakan tegas menyikapi aksi massa PAS tersebut. Kepolisian memiliki seluruh wewenang yang diperlukan, baik untuk membubarkan maupun memproses pidana pihak PAS. Tindakan-tindakan serupa diharapkan tidak terus terjadi, sehingga membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. (Yhs)

BACA JUGA:

  1. Terkait Dibubarkannya KKR di Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
  2. Jenderal Tito Minta Doa Kasus Penistaan Agama Cepat Selesai
  3. Keberagaman Budaya Tampil di Apel Nusantara Jelang 212
  4. Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
  5. Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
#Kebaktian Kebangunan Rohani #Kaukus Pancasila #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Indonesia
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Bandung harus menjadi kota yang menarik bagi talenta muda yang ingin membangun karier dan masa depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Property
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Bandung masih menjadi salah satu kota favorit untuk tempat tinggal sementara, terutama bagi mahasiswa dan pekerja muda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Indonesia
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Gedung tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Indonesia
Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas
Korban 10 orang, sembilan luka ringan dan satu orang meninggal dunia.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas
Indonesia
Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) mengobservasi seekor macan tutul itu ke Lembang Park and Zoo, Kabupaten Bandung Barat.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung
Indonesia
Heboh Macan Tutul Nyasar Masuk Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo
Posisi macan berada di lantai dua, tepatnya di depan kamar hotel Anugerah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Heboh Macan Tutul Nyasar Masuk Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo
Indonesia
KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
Tambahan kapasitas ini berlaku setiap hari sehingga pelanggan memiliki lebih banyak pilihan kursi pada relasi Solo–Bandung (PP).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
Bagikan