Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 08 Desember 2016
Ini Pernyataan Kaukus Pancasila terkait Pembubarah KKR di Bandung

KKR Bandung (Foto: Instagram @yvespanka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kaukus Pancasila meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan hak beribadah. Segala tindakan-tindakan yang bermaksud menghalangi kegiatan beribadah merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pancasila dan hak asasi manusia.

Kaukus Pancasila menerima informasi bahwa pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta agar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga, Kota Bandung, dihentikan.

Pihak PAS berdalih bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja (rumah ibadah) dengan mengutip Surat Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Pihak Polrestabes Bandung yang hadir di lapangan, mengambil tindakan dengan memediasi pihak PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR. Pihak panitia KKR akhirnya tidak melanjutkan sesi kedua kegiatan ibadah KKR, yang sedianya akan dilaksanakan mulai Pukul 18.30 WIB, untuk memenuhi tuntutan PAS. Peserta KKR membubarkan diri di bawah pengamanan kepolisian pada pukul 20.30 WIB.

Kaukus Pancasila menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam peristiwa tersebut. Kaukus Pancasila perlu mengingatkan bahwa Kegiatan KKR yang diselenggarakan oleh umat Kristiani di Gedung Sabuga merupakan bagian dari hak beribadat yang dijamin oleh negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (2) UUD, Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) Kovenan Hak Sipil Politik.

Hak beribadat tersebut dapat dilaksanakan di tempat khusus atau di tempat umum. Sedangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perber Rumah Ibadat hanya mengatur tata cara pendirian rumah ibadat, namun sama sekali tidak mengatur perihal hak beribadat.

Dengan demikian, dalih yang digunakan oleh pihak PAS bahwa kegiatan keagamaan semestinya dilakukan di gereja dengan merujuk pada Perber Rumah Ibadat tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan PAS yang menuntut dihentikannya kegiatan KKR dengan cara penggalangan massa bisa dinilai sebagai kegiatan menyampaikan pendapat yang dapat dibubarkan, karena secara nyata kegiatan tersebut tidak menghormati hak orang lain yang sedang menjalankan hak ibadatnya, serta dapat mengganggu persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Selain itu, kegiatan PAS tersebut juga dapat dinilai sebagai tindak pidana merintangi pertemuan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kaukus Pancasila justru menyayangkan tindakan kepolisian yang membiarkan terus berlangsungnya aksi massa PAS, bahkan memediasi tuntutan PAS dengan pihak panitia penyelenggara KKR, yang tentu saja dalam situasi semacam itu niscaya mengalami kesulitan membuat keputusan bebas.

Kepolisian yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, semestinya dapat mengambil tindakan tegas menyikapi aksi massa PAS tersebut. Kepolisian memiliki seluruh wewenang yang diperlukan, baik untuk membubarkan maupun memproses pidana pihak PAS. Tindakan-tindakan serupa diharapkan tidak terus terjadi, sehingga membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. (Yhs)

BACA JUGA:

  1. Terkait Dibubarkannya KKR di Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
  2. Jenderal Tito Minta Doa Kasus Penistaan Agama Cepat Selesai
  3. Keberagaman Budaya Tampil di Apel Nusantara Jelang 212
  4. Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
  5. Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
#Kebaktian Kebangunan Rohani #Kaukus Pancasila #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Saat ini tiga level pemerintahan masih intensif mendiskusikan arah kebijakan terbaik bagi Kebun Binatang Bandung, termasuk konsep pengelolaan dan fungsi kawasan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Olahraga
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
"Kita tunjukkan bahwa Bobotoh bisa tetap tertib, baik dalam kondisi senang maupun sedih, tanpa menyusahkan orang lain,” kata Farhan.
Frengky Aruan - Jumat, 09 Januari 2026
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
Indonesia
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme atau pasal lainnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Upaya mitigasi yang dilakukan Pemprov Jabar adalah dengan menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey, Bandung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Ketinggian air akibat banjir bervariasi, dari titik terendah 10 sentimeter hingga mencapai 150 sentimeter
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Indonesia
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Cuaca buruk juga menyebabkan longsor sejumlah titik di Bandung Barat hingga akses jalan terputus
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Indonesia
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Sri Devi bersama petinggi YMT lainnya Bisma Bratakoesoema telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Bagikan