Ini Kriteria Pemblokiran 19 Situs Radikalisme
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan ada empat kriteria radikalisme terhadap 19 situs yang telah diblokir. Radikalisme menjadi tolak ukur utama. (Baca: BNPT Incar 19 Situs yang Diblokir Sejak 2012)
Kriteri ini diungkap setelah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementrian Agama dan BNPT melakukan rapat tertutup. BNPT memaparkan keempat kriteria tersebut.
Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat dengan menggunakan kekerasan dan mengatasnamakan agama. Kedua, takfiri atau mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan, mengajak dengan ISIS/IS. Keempat, memaknai jihad secara terbatas. (Baca: Pengelola Situs yang Diblokir Tepis Tudingan Tebar Kebencian)
Kriteria ini telah dianalisis oleh kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .ID) dan dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, BNPT telah memantau situs-situs radikalisme yang mengatasnamakan agama Islam sejak tahun 2012. Kemarin, Senin (30/3), Kemenkominfo telah resmi memblokir 19 situs. (mad)