MerahPutih.com - Pemerintah China menanggapi perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang baru saja diteken Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Negeri Tirai Bambu itu memberi peringatan bahwa kerja sama ekonomi antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan negara lain.
“China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, di Beijing, dikutip Antara, Rabu (25/2).
Baca juga:
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Kesepakatan ini memberi keuntungan besar bagi Indonesia berupa akses pasar AS dengan tarif rendah untuk produk unggulan. Namun, kewajiban ikut kebijakan proteksionis AS terhadap negara ketiga berpotensi menimbulkan gesekan diplomatik, terutama dengan China yang merupakan mitra dagang utama Indonesia.
Kewajiban Indonesia dalam Perjanjian ART
Kesepakatan ART ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Kamis (19/2) pekan lalu.
Dalam pasal 5.1, Indonesia diwajibkan menyesuaikan kebijakan impor dengan AS jika AS menerapkan pembatasan terhadap negara ketiga, dengan alasan keamanan ekonomi maupun nasional.
Kesepakatan itu juga mewajibkan Indonesia harus menindak praktik perdagangan tidak adil dari perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri, termasuk praktik dumping barang ke pasar AS.
Perjanjian antara Indenesia dan AS ini juga mencakup kebijakan untuk mendukung pembangunan kapal dan pelayaran negara ekonomi pasar.
Baca juga:
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif
Sebaliknya, AS memberikan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang.
Khusus produk tekstil dan garmen, AS menghapus bea masuk melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), dengan syarat bahan baku berasal dari AS seperti kapas dan serat buatan.
Di sisi lain, Indonesia berkomitmen membeli komoditas energi dari AS senilai US$ 15 miliar (Rp 253,3 triliun), mencakup LPG, minyak mentah, dan bensin hasil kilang.
Total nilai kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara mencapai US$ 38,4 miliar atau mencapai sekitar Rp 649,42 triliun. (*)