Idrus Marham Diduga Terlibat Pembahasan Proyek PLTU Riau-1
Menteri Sosial Idrus Marham memberi keterangan kepada awak media (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi rekaman CCTV yang disita dari rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, kantor pusat PLN, dan sejumlah lokasi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Dari hasil identifikasi tersebut, KPK menduga Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam pembahasan proyek milik PT PLN itu.
"Sebagian sudah kami dalami dalam pemeriksaan sebagai saksi dua kali (terkait) beberapa pertemuan dan pembahasan terkait dengan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,Kamis (2/8).
Meski demikian, Febri enggan mengungkap lebih jauh isi rekaman CCTV tersebut. KPK, kata Febri, masih terus mendalami kasus dugaan suap yang baru menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
"Tapi dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Febri memastikan kasus dugaan suap ini bakal dikembangkan bila ditemukan bukti baru.
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan untuk menemukan bukti-bukti dan bila ada petunjuk lain maka akan dikembangkan," jelas dia.
Sejauh ini, Idrus telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sementara Sofyan baru diperiksa sekali, lantaran pada panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu, bos perusahaan plat merah itu mangkir.
Menurut Febri, Sofyan Basir bakal kembali dipanggil penyidik untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait proyek senilai US$900 juta itu.
"Nanti tentu akan kami menjadwalkan ulang, kami panggil lagi sebagai saksi, kapan nanti akan disampaikan," ujarnya.
KPK mencium adanya peran Idrus Marham saat menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar, Sofyan, dan Eni Saragih untuk memuluskan Blackgold, perusahaan yang sahamnya dimiliki Johannes, agar ikut mengerjakan proyek pembangkit listrik mulut tambang itu.
Idrus dan Sofyan pun mengakui mengenal kedua tersangka tersebut usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Eni pada perkara ini ditangkap tim KPK dari rumah Idrus. KPK menduga Eni sudah menerima uang suap proyek ini sejak tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp4,8 miliar. Diduga uang suap yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen atas perannya dalam memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Santri se-Jakarta Deklarasi Dukung Jokowi Dua Periode
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar