ICW Nilai Penegakan Etik Dewas Terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Lemah


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (ANTARA/Humas KPK)
MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar lemah.
"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Baca Juga
Sebab, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili. Padahal Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.
Tak hanya itu, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Hukuman kepada Lili pun dinilai tidak setimpal dengan pelanggaran etik yang ia lakukan.
"Sekarang, praktik itu kembali terulang. Terutama menyoal laporan mantan pegawai KPK yang mempermasalahkan konferensi pers Lili ," ujarnya

Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK karena diduga melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Syahrial.
"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," kata Kurnia
Namun, Dewas KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut.
ICW pun mendesak Dewas untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa Lili atas dugaan pembohongan publik itu. Dewas juga diminta menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
