ICJR dan PKBI Tolak Rumusan Pasal Aborsi di RKHUP

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 September 2019
ICJR dan PKBI Tolak Rumusan Pasal Aborsi di RKHUP

Ilustrasi aborsi. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menolak rumusan pasal terkait dengan penguguran kandungan atau aborsi masuk dalam RKUHP karena larangan aborsi telah diatur dalam UU Kesehatan.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan secara progresif mengatur tentang aborsi dan kondisi yang memperbolehkan aborsi dilakukan.

Baca Juga

Heboh, Bisnis Aborsi 'Online' di Twitter

Di antaranya apabila pada kehamilan terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis korban perkosaan.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus praktik aborsi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019). (Foto Didik Suhartono)
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus praktik aborsi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019). (Foto Didik Suhartono)

"Dalam Pasal 77 UU Kesehatan juga telah dinyatakan bahwa Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab," ucap Maidina dilansir Antara.

Baca Juga

Ketua Perdoski: Perempuan Bisa Menolak Ajakan Seks Oral

UU Kesehatan juga telah mengatur ketentuan pidana aborsi yang dilakukan di luar pengecualian yang diatur.

ICJR dan PKBI mengkritisi masuknya pasal-pasal aborsi dalam RKUHP selain hanya menyalin konsep KUHP sekarang, padahal UU Kesehatan saat ini merupakan salah satu momentum kunci pengaturan tentang aborsi di Indonesia.

"Aspek kesehatan merupakan pertimbangan pertama terkait dengan praktik aborsi. Aborsi boleh dilakukan dengan pengecualian, dan UU Kesehatan juga mengatur pemidanaannya," ujarnya.

Baca Juga

RKUHP yang Tengah Disusun Dinilai Rawan Timbulkan Masalah

Pasal dalam RKUHP pun dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan karena memuat setiap perempuan yang mengugurkan kandungan dapat dipidana, sedangkan tidak untuk dokter yang melakukan penguguran kandungan atas indikasi medis dan untuk korban perkosaan. (*)

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan