Hukuman Anggota TNI Tembak Warga Harus Beri Efek Jera
Prajurit TNI AD memperagakan demo Yongmoodo saat Peringatan HUT ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, Senin (5/10). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
MerahPutih Peristiwa - Pihak TNI Angkata Darat (AD) memastikan proses hukum bagi anggota Kostrad yang telah menembak warga hingga tewas di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (3/11). Pemberian hukuman yang setimpal diharapkan membuat efek jera bagi anggota lain untuk melakukan pelanggaran apalagi hingga melakukan penembakan terhadap warga sipil tak bersenjata.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah mengatakan, terkait sanksi terhadap pelaku penembakan tetap harus berdasarkan hasi penyelidikan.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa atasan atau komandan satuan Serda Yoyok akan diperiksa terkait pemegangan senjata yang digunakan Serda Yoyok menembak warga yang merupakan tukang ojek itu.
"Sanksi bisa pemecatan, hukumannya tentu hukuman pidana disesuaikan dengan hukuman pidana. Saya nggak begitu hafal tapi yakinlah piminan TNI AD sangat perhatian dengan hal ini, agar tidak terulang dan tentu memberi efek jera," kata M Sabrar Fadhilah seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Seperti diketahui, penembakan oleh anggota TNI terhadap warga terjadi saat anggota TNI Sersan Yoyok Hadi yang mengendarai Honda CRV bernomor polisi F 1239 DZ tersenggol motor Honda Supra B 6108 PGX yang dikendarai oleh seorang ojek bernama Marsin Jamani. Karena tidak terima atas senggolan itu, Yoyok kemudian mengejar Marsin yang tidak memberhentikan kendaraannya. Di depan SPBU Nomor 34-16803, Yoyok menembak Marsin hingga tewas di tempat. SPBU itu terletak di Jalan Mayor Oking, sedangkan penembaan terjadi sekira pukul 17.00 WIB, Selasa (3/11).
"Saat di depan Pom bensin Ciriung pelaku mengeluarkan senpi (senjata api) dan menemak korban pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Siliwangi Kolonel Robertson.
Baca Juga:
- Kadispenad: Pemegangan Senjata Bagi Anggota Sudah Diatur
- Panglima TNI Minta Maaf Atas Penembakan terhadap Warga
- 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
- Sedang Selingkuh, Istri Anggota TNI Digrebek Suaminya Sendiri
- Mabes TNI: Kasus Arzetii Bilbina dan Dandim Sidoarjo Sedang Diproses
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar