[Hoaks atau Fakta]: Tarawih Bisa Pidana?
Informasi hoax soal orang yang tarawih bisa dijatuhi hukuman pidana.
MerahPutih.com - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menggelar konferensi pers secara virtual di Graha BNPB, Minggu (26/4) menjadi polemik. Saat itu Mahfud membahas soal salat Tarawih berjamaah di masjid dan mudik apakah bisa dianggap melanggar hukum atau tidak.
Sebenarnya penjelasan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu cukup jelas. Namun begitu sampai ke media sosial, misinformasi terjadi. Bahkan ada sengaja menjadikannya sebuah disinformasi. Seperti unggahan akun Facebook Abdullah Khoirul Azzam.

Ia mengunggah meme bergambar Mahfud MD. Di meme itu ada beberapa teks bertuliskan “Mahfud MD: Salat Tarawih Berjamaah Di Masjid Bisa Terkena Pidana” dan “Tarawih Dipidana? Sebenarnya Ini Negeri Apa Sih?”. Benarkah Mahfud menyatakan demikian?
Cek Fakta
Penjelasan Mahfud itu sebenarnya dicuplik utuh oleh akun-akun YouTube media mainstream. Merahputih.com mendapatkan rekaman utuhnya dari akun YouTube resmi milik Kantor Berita Antara: (Youtube.com/watch?v=EwFebyQIo0E)
Di sana Mahfud sebenarnya sejak awal menjelaskan bahwa salat tarawih bersama dan mudik bersama itu bukan pelanggaran hukum. Dan tidak bisa dihukum.
Namun kata dia, di dalam KUHP dan UU lainnya, ada aturan yang menyebutkan seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Jika merujuk KUHP, aturan itu ada di pasal 214 dan 216 KUHP.
“Misalnya begini ada orang kerumunan lalu polisi datang dan menyuruh bubar, polisi di situ bisa menangkap yang bersangkutan karena melawan tugas negara,” kata Mahfud.
Namun Mahfud tidak ingin aparat terlalu keras menyikapi kebijakan ini. Sebaliknya, ia memohon ke tokoh-tokoh agama, urah, hingga camat memberi pengertian agar tarawih bersama ditiadakan dulu.
Menurut Mahfud, tarawih itu sifatnya sunnah. Sedangkan menghindari penyakit yang menjadi pandemi itu sifatnya wajib. “Jadi haram kalau kita melawan penyakit yang jelas-jelas cara bekerjanya seperti itu. Penyakitnya seperti itu kok masih didatangi hanya karena keperluan yang sunah,” ujar Mahfud.
Kesimpulan:
Informasi tersebut termasuk missinformasi. Mahfud MD tak menyebut orang yang tarawih bersama harus dipidana meskipun ada aturan dalam KUHP tentang pidana terhadap orang-orang yang melawan keputusan pemerintah. Bahkan, Mahfud meminta aparat tidak terlalu keras menyikapi kebijakan ini. (sut)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol