[HOAKS atau FAKTA]: Sopir Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dihukum Mati

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Februari 2022
[HOAKS atau FAKTA]: Sopir Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dihukum Mati

Kecelakan di Balikpapan. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.

https://archive.vn/LLvxx
https://archive.vn/huyKk (link artikel)
[NARASI]

Baca Juga:

Kemenhub Beberkan Hasil Investigasi Sementara Kecelakaan di Balikpapan

"Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1″

FAKTA

Menurut penelusuran Mafindo, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1).

Muhammad Alis selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)
Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)

"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

KESIMPULAN

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

Tabrakan Beruntun di Balikpapan Tewaskan 4 Orang

##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks #Mafindo #Kecelakaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Mahfud MD membantah pelantikan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Komisi I DPR mendorong kampanye agar satu orang memiliki satu akun media sosial. Sebab, akun tersebut dimanfaatkan untuk menggiring opini hingga menyebarkan hoaks.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Puan Maharani Mundur dari Ketua DPR karena Diboikot Presiden Prabowo
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Puan Maharani Mundur dari Ketua DPR karena Diboikot Presiden Prabowo
Indonesia
8 Orang Meninggal Akibat Kecelakan Lalu Lintas di Lereng Gunung Bromo, Semua Pegawai RS
Belasan penumpang yang mengalami luka-luka telah dievakuasi ke berbagai fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo hingga RS Arrozi Probolinggo.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
8 Orang Meninggal Akibat Kecelakan Lalu Lintas di Lereng Gunung Bromo, Semua Pegawai RS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
emerintah Malaysia menyebut persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis forum penetapan batas maritim.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
Dunia
Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka
Beberapa korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, sedangkan yang lain menunggu pertolongan di jalan dengan pakaian robek dan tubuh terbakar.
Dwi Astarini - Kamis, 11 September 2025
Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Unggahan dengan narasi Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat telah mendapatkan sekitar 73.600 tanda suka, 2.500-an komentar, dan dibagikan ulang 2.200-an ribu kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
Bansos ini disebut-sebut akan dibagikan sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
Bagikan