[HOAKS atau FAKTA]: Sopir Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dihukum Mati
Kecelakan di Balikpapan. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.
https://archive.vn/LLvxx
https://archive.vn/huyKk (link artikel)
[NARASI]
Baca Juga:
Kemenhub Beberkan Hasil Investigasi Sementara Kecelakaan di Balikpapan
"Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1″
FAKTA
Menurut penelusuran Mafindo, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1).
Muhammad Alis selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.
Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.
"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
Tabrakan Beruntun di Balikpapan Tewaskan 4 Orang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kecelakaan Penerjun, Tim SAR masih Cari Seorang Korban di Perairan Pangandaran
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi