[HOAKS atau FAKTA]: Sopir Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dihukum Mati

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Februari 2022
[HOAKS atau FAKTA]: Sopir Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dihukum Mati

Kecelakan di Balikpapan. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.

https://archive.vn/LLvxx
https://archive.vn/huyKk (link artikel)
[NARASI]

Baca Juga:

Kemenhub Beberkan Hasil Investigasi Sementara Kecelakaan di Balikpapan

"Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1″

FAKTA

Menurut penelusuran Mafindo, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1).

Muhammad Alis selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)
Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)

"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

KESIMPULAN

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

Tabrakan Beruntun di Balikpapan Tewaskan 4 Orang

##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks #Mafindo #Kecelakaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Penerjun, Tim SAR masih Cari Seorang Korban di Perairan Pangandaran
Korban yang masih dinyatakan hilang di perairan Pangandaran itu terjatuh saat mengikuti Kejuaraan Daerah (Kejurda) Terjun Payung di Perairan Laut Bojongsalawe.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Kecelakaan Penerjun, Tim SAR masih Cari Seorang Korban di Perairan Pangandaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Olahraga
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Beredar informasi yang menyebut Indra Sjafri kini melatih timnas Malaysia, setelah gagal membawa Tim Garuda capai target SEA Games dan dipecat PSSI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Beredar unggahan yang menyebut PBB melangkahi Indonesia dalam menyebabkan status bencana yang terjadi di Aceh-Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Beredar informasi yang menyebut PT Pertamina akan memberikan hadiah uang Rp 1,5 Juta di momen pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
informasi yang mengklaim PLN memberikan token listrik gratis dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI beredar pada Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Mensesneg ancam pidana warga yang mengambil kayu sisa banjir”.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
TurnBackHoax lalu memeriksa foto Raja Juli Antoni (yang disertakan dalam unggahan) menggunakan Google Lens.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
Informasi ini diunggah akun Facebook “Rama” pada Jumat (19/12).
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
Bagikan