[HOAKS atau FAKTA]: Proses Pencopotan Anies Disiarkan Langsung Lewat Facebook
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat menghadiri dialog di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Merahputih.com - Sebuah video berdurasi sekitar 10 menit beredar di media sosial Facebook.
Bukan berupa video biasa, tapi video itu berhasil menarik perhatian karena memiliki judul “Proses Pencopotan Anies! PRESIDEN TUNJUK LANGSUNG PENGGANTINYA”. Video ini diklaim menampilkan secara langsung proses pelantikan gubernur baru DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Baca Juga:
[Hoaks atau fakta]: Ke Masjid Sudah Tidak Perlu Pakai Masker dan Jaga Jarak
NARASI
“Berita Terkini– Disiarkan Langsung Dari Istana, Presiden Lantik Langsung Penggati Anies Di Dki !!”
FAKTA
Dari penelusuran Mafindo, setelah menyaksikan video ini sampai habis, tidak ditemukan siaran langsung pelantikan gubernur pengganti Anies sebagaimana diklaim oleh judul video.
Di dalam video itu sebagian besar berisi rekaman saat Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Sampai saat ini tidak ada berita resmi yang mengabarkan terkait pencopotan Anies Baswedan. Narasi di dalam video cenderung mengarah kepada pengalihan kepemimpinan pada Pilkada DKI.
"Pejabat gubernur pengganti Anies, diusulkan Tito, dipilih Jokowi.” Penjelasan pada video tersebut pun ternyata mengutip berita dari media CNNIndonesia berjudul, “Pakar Soal Pengganti Anies: Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi”.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sopir Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dihukum Mati
Terdapat 101 kepala daerah dari 23 provinsi yang akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk. Penunjukan oleh pemerintah pusat ini sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penunjukkan ini bukan bersifat permanen, namun bersifat sementara. Hal itu karena ada beberapa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, sementara pilkada serentak dilakukan di tahun 2024.
Kekosongan jabatan inilah yang kemudian akan diisi oleh pejabat pengganti sementara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”
Baca Juga:
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa judul video yang mengklaim siaran langsung pencopotan Anies Baswedan oleh Presiden Jokowi merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR