[HOAKS atau FAKTA]: Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja Difasilitasi Pemerintah
MerahPutih.com - Polemik soal pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar masih hangat dibahas di media sosial. Salah satunya beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk anak-anak remaja.
Akun X bernama @ArdieSuhardi321 ini juga menyampaikan bahwa aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang juga disahkan pada awal Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa pemerintah terlihat sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja.
Baca juga:
NARASI
“JOKOWI TEKEN ATURAN PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA DAN REMAJA… BIKIN ATURAN KOK LUTUT LAGI, LUTUT LAGI KAPAN KEPALA DIPAKE…!! Alat kontrasepsi DIFASILITASI, kalau BOCOR atau JEBOL langsung DIABORSI, gitu maksudnya?! TIDAK DILEGALKAN aja sudah marak prilaku FREESEX & ABORSI… apalagi DILEGALKAN !! Bikin aturan koq LUTUT lagi… LUTUT lagi”
FAKTA
Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah keliru. Pemerintah memang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini diketahui mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Menariknya, dalam peraturan tersebut, terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Hal tersebut dicantumkan melalui Pasal 103 ayat (4). Namun dalam penjelasannya, ayat (4) tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling.
Sistem konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan seolah-olah mendukung perilaku seks bebas usia remaja, merupakan klaim yang keliru.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Makanan Impor dari Thailand Mengandung Darah
KESIMPULAN
Unggahan ini termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan Faktanya, pelayanan kesehatan dengan memberikan alat kontrasepsi kepada siswa atau remaja tidak dapat secara bebas dilakukan.
Pelayanan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan konseling kepada pihak yang terkait. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Pemda Pakai Uang Sendiri untuk Tangani Bencana Alam
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA]: Terus Disinggung soal Kerusakan Alam Jadi Pemicu Bencana Alam di Sumatra, Menhut Raja Juli Antoni Akhirnya Mundur dari Jabatannya
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sebut 95 Persen Kepala Desa Tidak Berguna, Jabatannya Layak Dihapuskan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana