MerahPutih.com - Berita tentang tidak ada aktivis Islam yang dibebaskan kebijakan asimilasi COVID-19 di dapat dari media sosial Facebook.
Informasi ini berawal dari akun Facebook Uci Gilang yang memposting foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba’asyir pada 19 April 2020 yang diikuti dengan narasi bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19.
Baca Juga:
Nyaris 100 Kasus, Hoaks Corona Paling Banyak Terjadi di Jakarta dan Jawa Timur
Berikut kutipan narasinya:
“Karena COVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan.
para alim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan.
#Tanda_tanya????..
Penjahat bebas ,Sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena COVID-19
RATUSAN RIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANG DIBEBASKAN”
HOAKS atau FAKTA?
Dari hasil penelusuran cekfakta.com, informasi tersebut adalah tidak benar.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar menolak tawaran yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untuk dibebaskan.
Dilansir dari tirto.id, kuasa hukum lain Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan Bahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.
Meski hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir juga mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly, Adapun alasan dari pengajuan pembebasan Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Semua Pasien Positif Corona di Padang Sembuh
Sedangkan dikutip dari detik.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yang dibebaskan per 20 April adalah 38.822 napi. Untuk diketahui pembebasan tersebut berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Adapun Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
Kesimpulan
Atas penjelasan tersebut, informasi yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori hoaks. (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Rektor UIC Bogor Tweet Tiap Keluarga di DKI Dapat Bansos Rp1,2 Juta

