MerahPutih.com - Rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Undang-Undang mengenai pengaturan layanan finansial berbasis teknologi atau fintech didukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aturan itu, bisa memberikan perlindungan pada masyarakat, agar tidak tertipu dengan layanan ilegal.
"Rencana ini sangat positif, karena fintech ilegal telah mengacaukan sistem keuangan, menjerat dan merugikan masyarakat karena sarat dengan unsur penipuan," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta.
Baca Juga:
Ribuan Konten Fintech Ilegal Di-takedown
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, kehadiran UU fintech ini sangat penting untuk menumpas dan menindak tegas kejahatan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
"Hingga saat ini penindakan yang dilakukan kepada pinjol ilegal hanya diblokir situs dan aplikasinya. Namun, sanksi itu tidak efektif, karena mereka masih bisa membuatnya lagi dengan mudah," jelasnya.
LaNyalla mengharapkan kehadiran regulasi fintech ini dapat mengatur kemudahan bagi pengguna dan layanan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat. Namun, mengingatkan pentingnya pertimbangan lain terkait kebutuhan masyarakat dalam mencari akses layanan keuangan yang lebih mudah serta rendah bunganya.
Ia menegaskan, layanan keuangan perbankan saat ini dirasakan masih sangat sulit diakses oleh sebagian masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Perbankan memberikan syarat yang rumit dalam memberikan pinjaman yang instan yang dibutuhkan masyarakat.
"Inilah yang membuat sebagian masyarakat memilih beralih ke layanan fintech dan akhirnya terjebak dengan pinjaman online," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Pembiayaan Fintech Syariah Alami Pertumbuhan Positif di Tengah Pandemi