Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan
Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8). (Foto Antara/Wahyu Putro A)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah hari ini (22/10) resmi mengeluarkan Paket Kebijakan ekonomi tahap V, di Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Paket kebijakan ekonomi ini dianggap akan membawa perubahan situasi perekonomian saat ini.
Pada paket kebijakan ekonomi tahap V ini, pemerintahan Joko widodo - Jusuf Kalla menekankan pada revalusi aset dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Menurut Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro, banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan DIRE di negara tetangga, Singapura. Hal tersebutkan disebabkan oleh pengenaan pajak berganda yang diterapkan di tanah air
.
Untuk itu, pemerintah akan menghilangkan pajak berganda yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pada minggu depan.
"Dividen, underlying asset, tidak dikenai potongan pajak penghasilan (PPh) final pasal 4 ayat 2. Maka, pajak berganda itu dihilangkan dan cukup single tax, dan akan diterbitkan minggu depan," ujarnya di Jakarta, Kamis, (22/10).
Kata Bambang ini adalah salah satu upaya untuk memperdalam pasar modal.
"Ini merupakan dalah satu upaya memperdalam pasar modal. Namanya kapitalisasi dari pasar modal Indonesia. Karena kalau nanti ini masuk, jumlahnya bisa buat jalan tol, komplek, pelabuhan, dan lain-lain," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya